Berita Regional
Viral Ada Produk Wine Halal, BPJPH Akhirnya Blokir Sertifikat Halal Atas Jus Buah Merek Ini
Baru-baru ini, viral sebuah produk wine yang diklaim halal karena memiliki sertifikat halal.
TRIBUNJATENG.COM - Baru-baru ini, viral sebuah produk wine yang diklaim halal karena memiliki sertifikat halal.
Tak pelak, wine halal itu pun menghebohkan publik.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pun langsung memblokir sertifikat halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk jus buah anggur dengan merek Nabidz tersebut.
Baca juga: 70 Sertifikat Halal Gratis Dibagikan, Bupati Wonosobo Imbau Pelaku Usaha Pandai Gaet Kaum Milenial
Seperti diketahui, produk jus buah anggur dengan merek Nabidz tersebut belakangan ramai di media sosial dengan sebutan wine halal.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham menyatakan, pemblokiran dilakukan hingga investigasi selesai.
"Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Ini bagian tanggung jawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal," kata Aqil dalam siaran pers, Kamis (27/7/2023).
Aqil menyatakan, produk dengan merek dagang Nabidz tersebut memang merupakan minuman jus buah yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH, mengacu pada data di sistem Sihalal.
Produk jus buah Nabidz telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.
Oleh karena itu ia menyatakan, BPJPH tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.
"Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine," jelasnya.
Aqil menyampaikan, pengajian sertifikasi jus buah merek Nabidz telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur merk Nabidz.
Pendamping PPH telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal.
Proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga sederhana, dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya.
Adapun foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastik.
"Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023," tegasnya.
Kendati begitu, saat ini, BPJPH sudah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.
"Kami langsung menurunkan tim Pengawasan untuk mendalami segala kemungkinan di lapangan. Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan Sertifikasi Halal," tandasnya.
Pastikan Tidak Pernah Terbitkan Sertifikat Halal untuk Produk Wine
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.
Penegasan ini menanggapi adanya informasi yang viral dalam beberapa hari terakhir tentang adanya penjualan produk Red Wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal pada media sosial.
"Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam siaran pers, Kamis (27/7/2023).
Aqil menyatakan, berdasarkan data di sistem Sihalal, memang ada produk minuman dengan merk Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH.
Kendati begitu, produk tersebut merupakan jus buah merk Nabidz.
Produk tersebut telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.
"Produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah," jelas dia.
Aqil menyatakan, pengajuan produk jus buah telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur merk Nabidz.
Pendamping PPH telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal.
Proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga sederhana, dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya.
Adapun foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastik.
"Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023," lanjut Aqil.
Lebih lanjut Aqil menjelaskan, BPJPH mendapatkan pengaduan bahwa Sertifikat Halal (SH) yang diterbitkan ternyata digunakan untuk produk lain.
Baca juga: Mbak Ita Dukung Biaya Hingga Pendampingan Sertifikat Halal dan Haki Bagi UMKM di Semarang
Aqil menegaskan, BPJPH tidak membenarkan hal tersebut.
Saat ini BPJPH sudah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.
"Kami langsung menurunkan tim Pengawasan untuk mendalami segala kemungkinan di lapangan. Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan sertifikasi halal," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul HEBOH Wine "Halal", BPJPH Blokir Sertifikat Halal Jus Anggur Nabidz, tak Ada Sertifikat Halal Wine
Nabidz
jus buah anggur
Sertifikat Halal
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
BPJPH
Muhammad Aqil Irham
Ayah Tewas Dibunuh dan Ibu Jadi Tersangka, 2 Putri Brigadir Esco Dapat Pendampingan Psikologi |
![]() |
---|
Bu Fefen Lari Gendong 2 Cucu Kembar Usia 3 Bulan Sebelum Rumah Ambruk Akibat Gempa di Bondowoso |
![]() |
---|
Jasad Ditemukan Tak Utuh di Hutan, Diduga Wawan Pelaku Pembunuhan Keluarga Mantan Istri di Pacitan |
![]() |
---|
Mahasiswi Dibekap Pasir Pantai Kekasihnya hingga Tewas gara-gara Tolak Hubungan Badan |
![]() |
---|
Jenazah Turis Australia Dipulangkan Tanpa Jantung, RS Bali Bantah Terlibat Pencurian Organ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.