Berita Karanganyar
2 Kades di Karanganyar Kembali Ajukan Pengunduran Diri, Alasannya Karena Nyaleg
Dua Kades yang mengundurkan diri ialah Kades Jenawi Kecamatan Jenawi, Heri Susanto dan Kades Plesungan Kecamatan Gondangrejo, Waluyo.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Dua Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Karanganyar mengajukan surat pengunduran diri karena mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD pada Pemilu 2024.
Kabid Aparatur Pemerintah Desa Dispermasdes Kabupaten Karanganyar, Anung Dharmawan menyampaikan, dua Kades yang mengusulkan pengunduran diri tersebut ialah Kades Jenawi Kecamatan Jenawi, Heri Susanto dan Kades Plesungan Kecamatan Gondangrejo, Waluyo.
Surat pengunduran diri tersebut disampaikan pada awal Juli 2023.
"SK pemberhentian Kades Plesungan dan Jenawi baru proses naik untuk dimintakan tanda tangan kepada Bupati Karanganyar," katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat (28/7/2023).
Baca juga: Buntut Video Sambutan Kepala Disparpora Karanganyar, Patut Diduga Ada Pelanggaran Netralitas ASN
Baca juga: Konser Dont Stop Fest di De Tjolomadoe Karanganyar Batal, EO Janji Kembalikan Uang Pembelian Tiket
Selain proses pemberhentian, lanjutnya, nantinya juga akan ditunjuk Pj Kades untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Selain dua Kades, terang Anung, ada dua Kades lagi yang mengajukan pengunduran diri karena mencalonkan diri dalam kontestasi politik.
Dua Kades tersebut yakni Kades Ngringo Kecamatan Jaten, Tri Widodo dan Kades Kemuning, Widadi Nur Widyoko.
"Tapi karena pengajuan tidak sesuai ketentuan, akhirnya kami balas suratnya agar diajukan lagi," terangnya.
Dia menerangkan, sesuai regulasi pengajuan disampaikan terlebih dahulu kepada BPD setempat dilengkapi materai.
Kemudian BPD mengadakan rapat untuk membahas pengunduran diri Kades tersebut.
Apabila nantinya pengunduran diri Kades disetujui, lanjutnya, BPD mengusulkan pemberhentian Kades kepada Bupati melalui Camat setempat.
Adapun sebelumnya dua Kades telah diberhentikan dengan hormat karena mengikuti kontestasi politik 2024.
Dua Kades tersebut ialah Kades Jatisuko, Sugeng Riyanto dan Kades Gawanan, Murdiyanto.
Sesuai aturan, Kades yang mencalonkan diri dalam Pileg 2024 harus menyertakan surat keputusan (SK) pengunduran diri saat masa pendaftaran Bacaleg.
Kades dapat menyertakan surat pernyataan pengunduran diri terlebih dahulu apabila SK tersebut belum dikeluarkan oleh instansi terkait selama masa pendaftaran bacaleg.
tribunjateng.com
tribun jateng
Pemilu 2024
bacaleg
Dispermasdes Kabupaten Karanganyar
Karanganyar
Pemkab Karanganyar
Anung Dharmawan
kades nyaleg
9.000 Ayam Mati Terpanggang dalam Kebakaran Kandang di Karanganyar, Kerugian Capai Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Viral Sopir Truk Dipalak, Pelaku Mengaku Setor ke Dishub Karanganyar |
![]() |
---|
Mbah Mashudi Senang Dapat Pengobatan Gratis di Karanganyar, Harap Sering Dilakukan |
![]() |
---|
"Panik Korban Gerak saat Tidur" Pengakuan Pelaku Pembunuhan Pensiunan Guru di Karanganyar |
![]() |
---|
Rumah dan Mobil Ludes Terbakar di Jumapolo Karanganyar, Giyatno Rugi Rp250 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.