Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

2 Kades di Karanganyar Kembali Ajukan Pengunduran Diri, Alasannya Karena Nyaleg

Dua Kades yang mengundurkan diri ialah Kades Jenawi Kecamatan Jenawi, Heri Susanto dan Kades Plesungan Kecamatan Gondangrejo, Waluyo.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
Tribun Jateng/ Agus Iswadi
Kabid Aparatur Pemerintah Desa Dispermasdes Karanganyar, Anung Dharmawan. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Dua Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Karanganyar mengajukan surat pengunduran diri karena mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD pada Pemilu 2024

Kabid Aparatur Pemerintah Desa Dispermasdes Kabupaten Karanganyar, Anung Dharmawan menyampaikan, dua Kades yang mengusulkan pengunduran diri tersebut ialah Kades Jenawi Kecamatan Jenawi, Heri Susanto dan Kades Plesungan Kecamatan Gondangrejo, Waluyo.

Surat pengunduran diri tersebut disampaikan pada awal Juli 2023. 

"SK pemberhentian Kades Plesungan dan Jenawi baru proses naik untuk dimintakan tanda tangan kepada Bupati Karanganyar," katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat (28/7/2023). 

Baca juga: Buntut Video Sambutan Kepala Disparpora Karanganyar, Patut Diduga Ada Pelanggaran Netralitas ASN

Baca juga: Konser Dont Stop Fest di De Tjolomadoe Karanganyar Batal, EO Janji Kembalikan Uang Pembelian Tiket

Selain proses pemberhentian, lanjutnya, nantinya juga akan ditunjuk Pj Kades untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Selain dua Kades, terang Anung, ada dua Kades lagi yang mengajukan pengunduran diri karena mencalonkan diri dalam kontestasi politik.

Dua Kades tersebut yakni Kades Ngringo Kecamatan Jaten, Tri Widodo dan Kades Kemuning, Widadi Nur Widyoko.

"Tapi karena pengajuan tidak sesuai ketentuan, akhirnya kami balas suratnya agar diajukan lagi," terangnya. 

Dia menerangkan, sesuai regulasi pengajuan disampaikan terlebih dahulu kepada BPD setempat dilengkapi materai.

Kemudian BPD mengadakan rapat untuk membahas pengunduran diri Kades tersebut.

Apabila nantinya pengunduran diri Kades disetujui, lanjutnya, BPD mengusulkan pemberhentian Kades kepada Bupati melalui Camat setempat. 

Adapun sebelumnya dua Kades telah diberhentikan dengan hormat karena mengikuti kontestasi politik 2024.

Dua Kades tersebut ialah Kades Jatisuko, Sugeng Riyanto dan Kades Gawanan, Murdiyanto.

Sesuai aturan, Kades yang mencalonkan diri dalam Pileg 2024 harus menyertakan surat keputusan (SK) pengunduran diri saat masa pendaftaran Bacaleg.

Kades dapat menyertakan surat pernyataan pengunduran diri terlebih dahulu apabila SK tersebut belum dikeluarkan oleh instansi terkait selama masa pendaftaran bacaleg.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved