Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Nekat Jual LPG Subsidi Melebihi HET, Banyak Pangkalan di Semarang Kena Sanksi Pengurangan Suplai

Sejumlah pangkalan gas LPG di Semarang nekat menjual tabung gas elpiji 3 kg Rp 20 ribu.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: raka f pujangga
Tribun Jateng/ Idayatul Rohmah
Karyawan di sebuah pangkalan LPG di Semarang tampak sedang menunjukkan LPG 3 Kg. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sejumlah pangkalan gas LPG di Semarang nekat menjual tabung gas elpiji subsidi 3 kg Rp 20 ribu.

Hal itu melanggar karena melebihi harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp 15.500 per tabung.

Agen Gas LPG di Semarang memberikan sanksi berupa pengurangan suplai.

Baca juga: Begini Tahapan Pembelian LPG 3 Kg Program Subsidi Tepat Pertamina, Registrasi di Link Berikut Ini

Agen LPG memberikan sanksi ketika pangkalan tak mematuhi tata tertib.

Sehingga pengurangan suplai gas elpiji 3 Kg untuk pangkalan-pangkalan di bawah binaannya terjadi bukan karena pembatasan kuota, tetapi adanya temuan pelanggaran.

"Kami wajib menegur dan menata pangkalan (LPG) agar bisa menjalankan tata tertib. Ketika ada pelanggaran, pasti kami akan menindaklanjuti," kata Admin Agen Elpiji Pertamina 3 Kg PT Gemilang Anugerah Sakti, Uis Trihardina kepada Tribun Jateng, Jumat (28/7/2023).

Diberitakan sebelumnya, terdapat beberapa pangkalan di Kota Semarang yang mengaku suplai gas elpiji bersubsidi menyusut dalam beberapa waktu terakhir.

Menurut Dina, satu di antara pangkalan tersebut, Lina (nama samaran) adalah di bawah binaannya yang melakukan pelanggaran.

Ia mendapat sanksi pengurangan alokasi karena berdasarkan pemeriksaan di lapangan pada Senin tanggal 25 Oktober 2022 lalu, melakukan pelanggaran tata tertib dengan menjual LPG melon Rp 20.000.

Sedangkan sesuai SK Gubernur nomor 541/15/2015, harga eceran tertinggi adalah Rp 15.500/tabung.

"Kami menekankan dan membina pangkalan untuk menjual sesuai dengan SK Gubernur supaya tidak terjadi lonjakan harga terlalu tinggi di masyarakat. Soal harga ini, jangan sampai harga di pangkalan ada yang melakukan pelanggaran dengan memberikan harga ke konsumen diatas HET," ujarnya.

Berdasarkan surat peringatan yang ia bagikan itu, pada waktu yang sama ada tiga pangkalan lain yang juga melakukan pelanggaran.

Peringatan itu antara lain mereka dikenakan pengurangan alokasi sebesar 30 persen dari masing-masing pangkalan terhitung mulai 10 Oktober 2022.

Apabila pangkalan sudah bisa menata, memperbaiki juga menaati peraturan serta kewajiban sebagai pangkalan alokasi pangkalan, pihak agen akan mengembalikan lagi.

Namun apabila di kemudian hari pangkalan tersebut melakukan kesalahan yang sama akan diberi surat peringatan II dalam bentuk skorsing dan bisa sampai ke PHU menjadi pangkalan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved