Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

3 Desa di Karanganyar Belum Miliki Kades Definitif, Termasuk di Gedongan Karena Dicopot Jabatannya

Tiga desa yang belum miliki Kades definitif meliputi Desa Gawanan serta Desa Gedongan Kecamatan Colomadu dan Desa Jatisuko Kecamatan Jatipuro.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
Kabid Aparatur Pemerintah Desa Dispermasdes Kabupaten Karanganyar, Anung Dharmawan. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Tiga desa di dua kecamatan wilayah Kabupaten Karanganyar belum memiliki Kepala Desa (Kades) definitif pasca pejabat sebelumnya diberhentikan pada tahun ini.  

Tiga desa tersebut meliputi Desa Gawanan serta Desa Gedongan Kecamatan Colomadu dan Desa Jatisuko Kecamatan Jatipuro.

Berdasarkan data, Kades Gawanan Murdiyanto dan Kades Jatisuko Sugeng Riyanto diberhentikan dengan hormat mendaftarkan diri sebagai bacaleg DPRD pada Pemilu 2024.

Sedangkan Kades Gedongan Tri Wiyono diberhentikan dengan tidak hormat karena terjerat permasalahan. 

Baca juga: Hanya 37 Km dari Kota Solo, Tenggir Park Glamping Penginapan di Lereng Lawu Karanganyar

Baca juga: Kecelakaan Remaja Atraksi Keplek Miring Tabrak Pasutri di Tawangmangu Karanganyar

Kabid Aparatur Pemerintah Desa Dispermasdes Kabupaten Karanganyar, Anung Dharmawan menyampaikan, pejabat sebelumnya di 3 desa tersebut secara aturan masih menjabat sebagai Kades hingga Maret 2025.

Pj Kades telah ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan Kades di 3 desa tersebut.

"2 desa yakni Desa Gawanan dan Gedongan belum ada informasi mau mengadakan PAW atau tidak."

"Kalau Jatisuko sudah proses, baru penganggaran karena saat penetapan APBDes 2023 belum dianggarkan untuk PAW," katanya kepada Tribunjateng.com, Minggu (30/7/2023). 

Anung menerangkan, apabila sisa jabatan Kades yang ditinggalkan pejabat sebelumnya lebih dari 1 tahun bisa dilaksanakan pemilihan Kepala Desa antar waktu (PAW).

Terkait usulan penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa antar waktu tersebut merupakan kewenangan dari pihak desa dalam hal ini Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

Baca juga: Ulah 4 Bocah di Karanganyar Gegerkan Warga, Mainan Api Hingga Sebabkan Kebakaran

Baca juga: 2 Kades di Karanganyar Kembali Ajukan Pengunduran Diri, Alasannya Karena Nyaleg

Ketua BPD Desa Jatisuko, Sarno mengatakan, pihak desa telah menganggarkan Rp 40 juta untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Desa antar waktu.

Anggaran tersebut bersumber dari APBDes perubahan 2023. 

"Direncanakan pekan depan baru pembentukan panitia untuk pemilihan," ucapnya kepada Tribunjateng.com, Minggu (30/7/2023). 

Sementara itu Ketua BPD Desa Gedongan, Tri Rohmadi mengungkapkan, pihaknya masih menunggu musyawarah desa terlebih dahulu untuk menentukan apakah akan menggelar pemilihan Kepala Desa antar waktu atau tidak.

Pasalnya, penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa antar waktu tentu membutuhkan biaya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved