Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Fakta-fakta Pelaku Narkoba Tewas di Tangan 9 Polisi, 1 Aparat Pilih Kabur Jadi Buronan

Seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba diduga terbunuh di tangan anggota polisi Polda Metro Jaya.

Editor: raka f pujangga
kompas.com/ Bagus Puji Panuntun
Petugas mengevakuasi jasad Dul Kosim dari dasar jurang di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Senin (24/7/2023). Korban diketahui tewas dianiaya 9 polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba diduga terbunuh di tangan anggota polisi Polda Metro Jaya.

Ada sembilan orang anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran berat.

Anggota itu berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP, dan S.

Baca juga: Cerita HA, Dulunya Polisi Kini Jadi Pengedar Uang Palsu

Namun, untuk anggota berinisial S masih dalam proses pencarian.

Pihak Propam Polri pun saat ini masih dilakukan proses penyelidikan

Korban bernama Dul Kosim, warga Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara dan jasadnya ditemukan di dasar jurang, wilayah Bandung, Jawa Barat.

Dul Kosim sebelumnya diamankan aparat Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus Narkoba.

Ia kemudian tewas setelah dianiaya sejumlah aparat ke polisian saat pengembangkan kasus Narkoba.

Dalam kasusn ini, ada 9 orang polisi yang terlibat dalam tewasnya Dul Kosim alias DK.

Dari sembilan orang tersebut, 7 orang sudaah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Ada pun 7 polisi yang sudah ditetapkan tersangka di antaranya AB, AJ, RP, FE, JA, EP dan YP.

Sementara, satu orang dikembalikan ke Bidang Propam Polda Metro untuk pemeriksaan etik dan satu polisi lainnya berinisial S masih buron.

Atas perbuatannya, para pelaku kini terancam mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Para pelaku dijerat pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain itu, polisi menjerat para pelaku dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved