Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Suami Pembunuh Istri Ditangkap Usai 8 Tahun Kabur Setelah Anaknya Buat Video Viral

Pelarian seorang suami pembunuh istri di Lampung berakhir setelah delapan tahun.

Editor: rival al manaf
KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA
RP, pelaku pembunuhan mantan istrinya yang viral karena belum tertangkap selama 8 tahun, Sabtu (29/7/2023). 

TRIBUNJATENG.COM - Pelarian seorang suami pembunuh istri di Lampung berakhir setelah delapan tahun.

Pria yang membunuh istrinya itu ditangkap setelah video anaknya viral di media sosial.

Anak pelaku meminta kepada presiden Jokowi agar menangkap ayahnya yang telah membunuh ibunya.

Baca juga: Kisah Sultan Mahasiswa Jadi Difabel Setelah Terjerat Kabel Melintang di Jalan, Perusahaan Menghindar

Baca juga: Alasan Ricky Kambuaya Dewa United Ngamuk Seusai Laga Lawan Bali United Berakhir Skor 3-1

Baca juga: Siang Hari Cerah Berawan, Prakiraan Cuaca Wonosobo Hari Ini Minggu 30 Juli 2023

Selama delapan tahun pelaku berinisial RP menghindar dari kejaran polisi.

RP membunuh mantan istrinya di Lampung Tengah pada 17 Juni 2015.

Kini, pelarian RP berakhir setelah polisi menangkapnya.

Ia diringkus di Kalimantan Barat.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, dalam pelariannya, pelaku berpindah-pindah lokasi.

Ia bersembunyi di tiga provinsi, yakni Banten, DKI Jakarta, dan Kalimantan Barat.

"Kalimantan pun pelaku berpindah lokasi ke beberapa kabupaten," ujarnya, Sabtu (29/7/2023).

Selain berpindah lokasi, pelaku juga beberapa kali membuat KTP baru dengan nama dan alamat asal yang berbeda.

Aksi RP tersebut membuat pengejaran polisi sempat terkendala.

"Anggota sudah beberapa kali hendak menyergap. Namun, pelaku selalu berpindah-pindah," ucap Doffie.

Wakil Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, pada April 2023, jejak pelaku diketahui.

Saat itu, ia berada di Kalimantan Barat.

"Hasil koordinasi dengan Polsek Sekayam, Polres Sanggau, Kalimantan Barat, terkonfirmasi pelaku benar ada di sana," ungkapnya.

Menurut Hamid, RP menjadi buronan polisi sejak tahun 2015.

Namanya pun sudah dimasukkan daftar pencarian orang (DPO).

"Benar, sudah masuk DPO dengan nomor DPO/04/VI/2015 per tanggal 24 Juni 2015," tuturnya.

Pembunuhan yang dilakukan RP terhadap mantan istrinya, SUS, terjadi di rumah korban di Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.

"Korban menikah dengan pelaku sejak tahun 2012 dan bercerai tahun 2015," jelas Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Kala itu, pelaku mendatangi rumah korban karena kangen dan ingin makan sahur bersama anak-anaknya.

Sewaktu RP menginap di rumah tersebut, dia mendengar mantan istrinya menelepon pria lain.

Hal itu membuat pelaku marah.

Ia ingin kehadirannya dihargai oleh korban.

Percekcokan terjadi dan membuat pelaku emosi.

Kemudian, pelaku mengambil senjata tajam untuk menyerang SUS.

Penyerangan terjadi di hadapan anak-anaknya.

Mati Anak-anak minta pelaku ditangkap Delapan tahun sejak peristiwa itu, RP belum juga dibekuk.

Beberapa waktu lalu, dua anak korban dan pelaku membuat video.

Video tersebut kemudian viral di media sosial.

"Tragedinya pada tahun 2015, di depan saya sendiri, saya pas itu masih kecil."

"Saya minta pertolongan kepada Bapak Jokowi untuk menangkap bapak saya," tandas anak pertama, T, berusia 10 tahun.

Sepeninggal ibu dan ayahnya, kedua bocah tersebut diasuh oleh neneknya, Sulastri.

"Sang ibu sebelum meninggal hanya berwasiat, jangan sampai T dan S dibawa ayahnya," terangnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akhir Pelarian 8 Tahun RP, Pria yang Bunuh Mantan Istri di Lampung Tengah"

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved