Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Genjot PAD, Pemkab Jepara dan DPRD Sepakat Usulan Kenaikan NJOP

Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) bumi dan bangunan di Kabupaten Jepara diusulkan naik.Usulan ini telah disepakati Pemerintah Kabupaten Jepada dengan DPRD

Dok. Setda Jepara
Sekda Jepara Edy Sujatmiko menandatangi kesepakatan usulan kenaikan NJOP di rapat paripurna di DPRD Jepara, Senin (31/7/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA -- Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) bumi dan bangunan di Kabupaten Jepara diusulkan naik.Usulan ini telah disepakati Pemerintah Kabupaten Jepada dengan DPRD Jepara saat Pengambilan Keputusan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2022 di rapat paripurna, Senin (31/7/2023).

Rapat ini dihadiri Plt. Ketua DPRD Masykuri bersama tiga Wakil Ketua dan Plt. Wakil Ketua DPRD, yakni Junarso, Pratikno, dan Nur Hamid. Dzri unsur eksekutif, Pj. Bupati Jepara Edy Supariyanta yang diwakili Sekda Jepara Edy Sujatmiko. Juga jajaran Forkopimda.

Pelaksana Tugas Wakil Ketua DPRD Jepara Nur Hamid menjabarkan, kenaikan ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah di sektor pendapatan PBB P2 dan BPHTB. Pihaknya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD telah sepakat atas usulan kenaikan NJOP.

“(dengan mempertimbangkan harga rata-rata yang diperoleh dari harga transaksi yang terjadi secara wajar,” kata Nur Hamid saa rapat.

Menurut Nur Hamid, usulan kenaikan itu akan dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Rencana kenaikan NJOP ini, menjadi bagian dari KUA-PPAS tahun anggaran 2023 yang dalam rapat paripurna itu disepakati eksekutif dan legislatif.. Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS oleh pimpinan DPRD dan Edy Sujatmiko.

Menanggapi persetujuan tersebut, Sekda Edy Sujatmiko mengatakan, pihaknya akan mengupayakan tindak lanjut atas saran DPRD sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“KUA dan PPAS yang telah disepakati segera dapat dijadikan pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun RKA-SKPD,” tandasnya.

Baca juga: Seusai Disita, Gibran Pastikan Benteng Vastenburg Solo Masih Bisa Digunakan untuk Event

Baca juga: Bawaslu Batang Imbau Parpol Taati PKPU Terbaru Hanya Boleh Lakukan Sosialisasi & Pendidikan Internal

Baca juga: Potensi PSIS di Partai Tandang Agustus, Yoyok Sukawi Berharap Suporter Tahan Keinginan Awaydays

Baca juga: Makna Ritual Tebar Ikan dan Pithik Walik dalam Evakuasi 8 Penambang Emas di Ajibarang Banyumas

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved