Berita Jepara
Genjot PAD, Pemkab Jepara dan DPRD Sepakat Usulan Kenaikan NJOP
Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) bumi dan bangunan di Kabupaten Jepara diusulkan naik.Usulan ini telah disepakati Pemerintah Kabupaten Jepada dengan DPRD
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA -- Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) bumi dan bangunan di Kabupaten Jepara diusulkan naik.Usulan ini telah disepakati Pemerintah Kabupaten Jepada dengan DPRD Jepara saat Pengambilan Keputusan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2022 di rapat paripurna, Senin (31/7/2023).
Rapat ini dihadiri Plt. Ketua DPRD Masykuri bersama tiga Wakil Ketua dan Plt. Wakil Ketua DPRD, yakni Junarso, Pratikno, dan Nur Hamid. Dzri unsur eksekutif, Pj. Bupati Jepara Edy Supariyanta yang diwakili Sekda Jepara Edy Sujatmiko. Juga jajaran Forkopimda.
Pelaksana Tugas Wakil Ketua DPRD Jepara Nur Hamid menjabarkan, kenaikan ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah di sektor pendapatan PBB P2 dan BPHTB. Pihaknya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD telah sepakat atas usulan kenaikan NJOP.
“(dengan mempertimbangkan harga rata-rata yang diperoleh dari harga transaksi yang terjadi secara wajar,” kata Nur Hamid saa rapat.
Menurut Nur Hamid, usulan kenaikan itu akan dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Rencana kenaikan NJOP ini, menjadi bagian dari KUA-PPAS tahun anggaran 2023 yang dalam rapat paripurna itu disepakati eksekutif dan legislatif.. Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS oleh pimpinan DPRD dan Edy Sujatmiko.
Menanggapi persetujuan tersebut, Sekda Edy Sujatmiko mengatakan, pihaknya akan mengupayakan tindak lanjut atas saran DPRD sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“KUA dan PPAS yang telah disepakati segera dapat dijadikan pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun RKA-SKPD,” tandasnya.
Baca juga: Seusai Disita, Gibran Pastikan Benteng Vastenburg Solo Masih Bisa Digunakan untuk Event
Baca juga: Bawaslu Batang Imbau Parpol Taati PKPU Terbaru Hanya Boleh Lakukan Sosialisasi & Pendidikan Internal
Baca juga: Potensi PSIS di Partai Tandang Agustus, Yoyok Sukawi Berharap Suporter Tahan Keinginan Awaydays
Baca juga: Makna Ritual Tebar Ikan dan Pithik Walik dalam Evakuasi 8 Penambang Emas di Ajibarang Banyumas
Pemkab Jepara Masih Kaji Permohonan Manajemen Persijap Kelola Stadion GBK dan Kamal Junaidi |
![]() |
---|
DP3AP2KB Jepara Mencatat Angka Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Mengalami Penurunan |
![]() |
---|
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkab Jepara Bersama Kodim 0719 Bentuk Kompi Produksi |
![]() |
---|
Penangkapan Maling Kotak Amal Musala di Jepara, Warga Kenali Wajah Pelaku Hasil Lihat Rekaman CCTV |
![]() |
---|
Kronologi Suami Aniaya Istri Yang Sudah Lama Pisah Ranjang Hingga Babak Belur di Jepara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.