Berita Nasional
Jangan Sampai Kasus Kabasarnas Menguap, TNI-KPK Diminta Bentuk Tim Koneksitas
Kasus dugaan suap yang menyeret Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi bergulir menjadi polemik. Puspom TNI menilai keputusan KPK yang mengumumkan Hen
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kasus dugaan suap yang menyeret Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi bergulir menjadi polemik.
Puspom TNI menilai keputusan KPK yang mengumumkan Henri serta anak buahnya, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan di Basarnas tidak tepat.
Persoalannya adalah saat kasus itu diumumkan setelah proses operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Henri dan Afri merupakan perwira militer aktif.
Menurut Puspom TNI, proses penyidikan terhadap perwira militer aktif yang diduga melakukan tindak pidana harus dilakukan oleh TNI, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka.
Sedangkan menurut KPK, mereka sudah menemukan bukti kuat atas dugaan keterlibatan Henri dan Alfi dalam kasus itu.
Di sisi lain, muncul kekhawatiran terkait keterbukaan atas proses penyidikan terhadap Henri dan Afri.
Karena status mereka sebagai militer, maka proses yang dilakukan pun tidak mengikuti aturan yang diberlakukan bagi kalangan sipil.
Persoalan lainnya adalah potensi impunitas atau kebal hukum jika proses hukum terhadap Henri dan Afri dilakukan secara tertutup oleh Puspom TNI.
Menanggapi polemik itu, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta supaya persoalan penetapan tersangka Henri Alfiandi segera diselesaikan oleh KPK dan Puspom TNI.
"Polemik terkait dengan penetapan tersangka terhadap perwira TNI aktif ini diakhiri dan selanjutnya baik KPK maupun Puspom TNI membentuk tim koneksitas untuk melakukan proses terhadap dua perwira TNI aktif tersebut,” ujar Arsul, Sabtu (29/7/2023).
Arsul menyatakan KPK dan TNI harus tunjukkan sinergitas dalam proses penegakan hukum. Sehingga pengusutan perkara bisa berjalan optimal.
“Dengan demikian nantinya akan ada paralelitas dan sinkronitas antara proses hukum terhadap warga sipil dan perwira TNI aktif yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut,” kata dia.
Jamin Rasa Keadilan
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Zaenur Rohman meminta KPK dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI membentuk tim koneksitas.
Dia menilai proses penyidikan terhadap Henri dan Alfi sebaiknya dilakukan secara bersama-sama oleh kedua institusi itu, ketimbang berjalan masing-masing.
5 Oktober Hari TNI: 80 Tahun Mengabdi untuk Negeri, Simak Sejarah dan Maknanya |
![]() |
---|
Sinergi Kemenham dan Pemprov Jateng Perkuat Pembentukan Kantor Wilayah Baru dan Fasilitas Gedung |
![]() |
---|
Kisruh Beda Data Subsidi Elpiji, Menkeu Purbaya: Angkanya Sama, Hanya Beda Cara Pandang |
![]() |
---|
Ini Identitas 9 Korban Tewas Runtuhnya Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, 54 Belum Ditemukan |
![]() |
---|
Tampang Hacker Bjorka Ditangkap Polisi, Cuma Lulusan SMP dan Anak Yatim Piatu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.