Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Jangan Sampai Kasus Kabasarnas Menguap, TNI-KPK Diminta Bentuk Tim Koneksitas

Kasus dugaan suap yang menyeret Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi bergulir menjadi polemik. Puspom TNI menilai keputusan KPK yang mengumumkan Hen

Editor: m nur huda
KOMPAS.COM/IDON
Kepala Basarnas RI Marsdya TNI Henri Alfiandi - Kasus dugaan suap yang menyeret Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi bergulir menjadi polemik. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kasus dugaan suap yang menyeret Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi bergulir menjadi polemik.

Puspom TNI menilai keputusan KPK yang mengumumkan Henri serta anak buahnya, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan di Basarnas tidak tepat.

Persoalannya adalah saat kasus itu diumumkan setelah proses operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Henri dan Afri merupakan perwira militer aktif.

Menurut Puspom TNI, proses penyidikan terhadap perwira militer aktif yang diduga melakukan tindak pidana harus dilakukan oleh TNI, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka.

Sedangkan menurut KPK, mereka sudah menemukan bukti kuat atas dugaan keterlibatan Henri dan Alfi dalam kasus itu.

Di sisi lain, muncul kekhawatiran terkait keterbukaan atas proses penyidikan terhadap Henri dan Afri.

Karena status mereka sebagai militer, maka proses yang dilakukan pun tidak mengikuti aturan yang diberlakukan bagi kalangan sipil.

Persoalan lainnya adalah potensi impunitas atau kebal hukum jika proses hukum terhadap Henri dan Afri dilakukan secara tertutup oleh Puspom TNI.

Menanggapi polemik itu, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta supaya persoalan penetapan tersangka Henri Alfiandi segera diselesaikan oleh KPK dan Puspom TNI.

"Polemik terkait dengan penetapan tersangka terhadap perwira TNI aktif ini diakhiri dan selanjutnya baik KPK maupun Puspom TNI membentuk tim koneksitas untuk melakukan proses terhadap dua perwira TNI aktif tersebut,” ujar Arsul, Sabtu (29/7/2023).

Arsul menyatakan KPK dan TNI harus tunjukkan sinergitas dalam proses penegakan hukum. Sehingga pengusutan perkara bisa berjalan optimal.

“Dengan demikian nantinya akan ada paralelitas dan sinkronitas antara proses hukum terhadap warga sipil dan perwira TNI aktif yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut,” kata dia.

Jamin Rasa Keadilan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Zaenur Rohman meminta KPK dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI membentuk tim koneksitas.

Dia menilai proses penyidikan terhadap Henri dan Alfi sebaiknya dilakukan secara bersama-sama oleh kedua institusi itu, ketimbang berjalan masing-masing.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved