Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Jokowi EValuasi Penempatan Prajurit TNI di Jabatan Lembaga Sipil Buntut Korupsi di Basarnas

Presiden Jokowi akan mengevaluasi penempatan prajurit militer di lembaga sipil. Hal ini buntut terjadinya kasus dugaan korupsi di Badan Nasional Penca

Editor: m nur huda
Setpres
Presiden Jokowi akan mengevaluasi penempatan prajurit TNI di lembaga sipil buntut kasus dugaan korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).  

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi akan mengevaluasi penempatan prajurit militer di lembaga sipil. Hal ini buntut terjadinya kasus dugaan korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). 

Diketahui KPK menetapkan Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan menangkap tangan bawahannya, Letkol (Adm) TNI Afri Budi Cahyanto yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dari vendor proyek di Basarnas.

"Semuanya (akan dievaluasi), karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi," kata Jokowi usai meresmikan Sodetan Ciliwung di Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).

Sementara itu, mengenai polemik penetapan tersangka perwira TNI, Jokowi menyebut masalah itu terjadi lantaran kurangnya koordinasi antar lembaga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan TNI. 

"Ya itu menurut saya masalah koordinasi ya," kata Jokowi.

Kepala Negara menyebut, setiap aparat penegak hukum memiliki kewenangannya masing-masing dalam menangani sebuah kasus. 

"Masalah koordinasi yang harus dilakukan. Semua instansi. Sesuai dengan kewenangan masing-masing, menurut aturan, udah," ujarnya.

Ia menilai bila koordinasi dilakukan secara baik, masalah tersebut bisa segera rampung. 

"Kalau itu dilakukan, rampung," katanya.

Sebelumnya, Direktur Amnesty International, Usman Hamid, buka suara menanggapi kekisruhan penanganan korupsi yang menyeret Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Terkait hal itu, Usman Hamid pun menyoroti Henri yang merupakan prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil, seharusnya tunduk pula pada hukum sipil. 

"Ini menghidupkan kembali status anggota TNI sebagai warga negara kelas satu dan merupakan wujud inkonsistensi kebijakan," kata Usman Hamid, dalam diskusi terbuka sejumlah elemen masyarakat sipil di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (30/7/2023).

"Prajurit TNI aktif boleh duduk di jabatan sipil, tapi ketika korupsi tidak mau tunduk pada hukum sipil. Ini inkonsistensi kebijakan,” tegasnya.(*)

Sumber: Kompastv

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved