Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Modus Licik PT MMS: Ekspor Turunan CPO Rp28,7 Miliar Dijejali "Fatty Matter" Demi Hindari Bea Keluar

Satgassus Polri dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggagalkan pengiriman 87 kontainer yang mengandung turunan minyak kelapa sawit.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Tribunnews/Endrapta
PENGGAGALAN EKSPOR TURUNAN CPO - Polri dan Kementerian Keuangan mengamankan produk turunan minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) yang akan diekspor karena ada indikasi pelanggaran oleh eksportir seperti diungkap dalam konferensi pers bersama di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/11/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Satgassus Polri dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggagalkan pengiriman 87 kontainer yang mengandung turunan minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) yang diduga ditemukan ada pelanggaran ekspor,

Total barang ada 87 kontainer yang diberitahukan dalam tujuh Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) tersebut memiliki berat bersih 1.802 ton senilai Rp28,7 milliar.

Ternyata pengiriman itu bukan pertama kalinya.

Sepanjang data ekspor 2025 menunjukkan terdapat 25 Wajib Pajak, termasuk PT MMS, melaporkan komoditas serupa dengan nilai PEB Rp2,08 triliun

Baca juga: Gapki Apresiasi Prabowo Subianto soal Kelapa Sawit sebagai Aset Strategis

Operasi gabungan melibatkan tim Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu dengan Satgassus Polri.

Tim menemukan dugaan pelanggaran ekspor produk turunan CPO oleh PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

"Kita mendapatkan data informasi bahwa telah terjadi pemberitahuan yang tidak sesuai dengan izin ekspor," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budi Utama di konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Dalam pemberitahuan jenis barang, komoditi tersebut awalnya disebutkan sebagai fatty matter, yaitu kategori yang tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk barang larangan dan/atau pembatasan (Lartas) ekspor.

Hasil uji laboratorium Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) dan IPB menunjukkan produk tersebut ternyata merupakan campuran nabati yang mengandung turunan CPO, sehingga berpotensi terkena bea keluar dan kewajiban ekspor.

"Setelah kita dalami bahwa dari yang diberitahukan ternyata secara berkala sudah sering terjadi pemberitahuan yang tidak sesuai," ujar Djaka.

Kronologi

Kronologinya, pada 20 Oktober 2025, Satgassus Polri memberikan informasi awal terkait 25 kontainer ekspor yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan.

Pada 20–21 Oktober 2025, setelah pengembangan, ditemukan total 50 kontainer dengan perusahaan dan jenis barang yang sama. Diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) atas 4 PEB milik PT MMS.

Kemudian, pada 22–23 Oktober 2025, dilakukan pemeriksaan bersama antara Satgassus Polri, DJP, DJBC, Laboratorium IPB, dan BLBC Jakarta.

Lalu, pada 24 Oktober 2025, ditemukan tambahan 37 kontainer dengan karakteristik serupa; total menjadi 87 kontainer (7 PEB).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved