Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polda Jateng

Kurun Waktu 4 Hari, Polda Jateng Bekuk 3 Pengedar Sabu Lintas Pulau, Total Capai 5 Kilogram

Jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng membekuk pelaku pengedar sabu 4 kilogram berinisial IYN di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada Senin (31/7/2023).

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi tunjukkan barang bukti 5 kilogram sabu hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Jateng, Senin (31/7/2023). 

Menurutnya, sabu itu ditaruh dalam tas ransel pelaku.

Sabu yang dibawa pelaku diketahui kualitas nomor satu.

"Antara Demak dan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang bukan satu jaringan," ujarnya.

Ia mengatakan, adanya pengungkapan kasus tersebut, Polda Jateng terus melakukan penestrasi keras dengan penegakan hukum dan memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku.

Pihaknya secara tegas menyatakan bahwa pelaku pengedar narkotika diminta jangan coba-coba mengedarkan di Jawa Tengah.

"Polda jateng juga melakukan upaya preemtif dan preventif."

"Kami sudah canangkan sekira 500 kampung tangguh narkoba di Jawa Tengah," tandasnya.

Tersangka AD Hanya Disuruh

Tersangka AD mengaku hanya disuruh oleh S.

Dirinya saat itu sedang berada rumahnya di Demak akan digunakan pertemuan dengan orang Aceh dan Jepara. 

"Katanya rumah saya mau buat pertemuan orang Aceh dan Jepara," tuturnya kepada Tribunjateng.com, Senin (31/7/2023).

Baca juga: 726 Calon Bintara Polri Akan Digembleng di SPN Polda Jateng, Disiapkan untuk Amankan Pemilu 2024

Tersangka S menuturkan, di telepon kenalannya yang ada di Batam.

Informasinya rumahnya akan digunakan pertemuan dengan orang Aceh dan Jepara.

"Karena rumah saya ada orang, jadi saya minta tolong teman saya ini."

"Terus dikasih uang rokok setelah pertemuan," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved