Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama
1x24 Jam Polisi Tentukan Lokasi Penahanan, Panji Gumilang Resmi Berstatus Tersangka Penistaan Agama
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, Panji terancam pidana paling tinggi selama 10 tahun penjara.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan di manakah nantinya pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang ini menjalani masa penahanan.
Panji Gumilang kini telah resmi berstatus sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Tak hanya itu, pihak kepolisian pun menyebut jika Panji pun terbukti telah melakukan pemberitahuan bohong, serta ujaran kebencian.
Pasal berlapis pun telah menjeratnya.
Salah satunya pada bunyi Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 ini adalah satu alasan pihak kepolisian dapat menjatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Baca juga: 5 Pasal yang Menjerat Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Bisa Dipenjara 10 Tahun
"Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun."
Demikianlah bunyi Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 yang menjerat Panji Gumilang dalam kasus penistaan agama.
Seperti diketahui, Polri secara resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Dalam kasus tersebut, beberapa pasal menjerat pimpinan Ponpes Al Zaytun ini.
Kini, pihak kepolisian memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status penahanannya selepas ditetapkan sebagai tersangka.

Panji Gumilang ditetapkan Polri sebagai tersangka kasus penistaan agama, pemberitahuan bohong, serta ujaran kebencian.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, Panji terancam pidana paling tinggi selama 10 tahun penjara.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dimana ini ancamannya 10 tahun," ucap Brigjen Pol Djuhandhani seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (1/8/2023).
Baca juga: Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun Terancam 10 Tahun Penjara, Tersangka Kasus Penistaan Agama
Baca juga: BREAKING NEWS, Panji Gumilang Al Zaytun Tersangka Kasus Penistaan Agama
Adapun bunyi Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yakni.
"Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun."
tribunjateng.com
tribun jateng
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro
Jakarta
Bareskrim Polri
Running News
Polri
Breakingnews
TribunBreakingNews
Penistaan Agama Panji Gumilang
Panji Gumilang tersangka
Panji Gumilang
penistaan agama
Ujaran kebencian
UU ITE
Penyebab Panji Gumilang Tersangka Kasus Penistaan Agama Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Karena Ini |
![]() |
---|
Panji Gumilang Tidak Kooperatif, Alasan Terkuat Bareskrim Polri Tahan Pimpinan Ponpes Al Zaytun |
![]() |
---|
5 Pasal yang Menjerat Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Bisa Dipenjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun Terancam 10 Tahun Penjara, Tersangka Kasus Penistaan Agama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.