Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama

Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun Terancam 10 Tahun Penjara, Tersangka Kasus Penistaan Agama

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, Panji terancam pidana paling tinggi selama 10 tahun penjara.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.COM/DENDI RAMDHANI
ILUSTRASI Saat Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang memenuhi undangan tim investigasi terkait dugaan penyimpangan di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.

Demikianlah bunyi Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 yang menjerat Panji Gumilang dalam kasus penistaan agama.

Seperti diketahui, Polri secara resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Ya, pimpinan Pondok Pesatren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan Polri sebagai tersangka kasus penistaan agama, pemberitahuan bohong, serta ujaran kebencian.

Baca juga: BREAKING NEWS, Panji Gumilang Al Zaytun Tersangka Kasus Penistaan Agama

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, Panji terancam pidana paling tinggi selama 10 tahun penjara.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dimana ini ancamannya 10 tahun," ucap Brigjen Pol Djuhandhani seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (1/8/2023).

Adapun bunyi Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yakni.

"Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun."

Panji juga dijerat Pasal 45A Ayat 2 jucto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terkait pasal ujaran kebencian itu, Panji terjerat ancaman 6 tahun penjara.

Setelahnya, Panji dijerat pasal terkait penodaan agama yakni Pasal 156A KUHP.

"Dan Pasal 156A KUHP dengan ancaman 5 tahun," ujar Brijen Pol Djuhandhani.

Baca juga: Panji Gumilang Pamit Ke Santri Ponpes Al Zaytun: Syekh hanya Pergi Beberapa Jam, Nanti Pulang Lagi

Menurut dia, penetapan tersangka Panji dilakukan setelah penyidik memeriksa pimpinan Ponpes Al Zaytun itu sebagai saksi sejak Selasa (1/8/2023) siang.

Hari itu juga, penyidik melakukan gelar perkara.

"Hasil gelar perkara, semua mengatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG sebagai tersangka," ujar Brigjen Pol Djuhandhani.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved