Berita Nasional
Kepala Basarnas Ditahan di Tahanan Militer Milik Puspom AU di Halim setelah Jadi Tersangka Korupsi
Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiadi, ditahan di tahanan militer Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Puspomau) Halim Perdana Kusuma setelah menjadi
KPK sempat mereka mengundang penyidik Puspom TNI dalam gelar perkara (ekspos) usai OTT.
Dalam ekspos itu disepakati terdapat bukti yang cukup atas dugaan suap dan penanganan terhadap Henri dan Afri hingga diserahkan kepada Puspom TNI, dilansir Kompas.com.
Henri dan Afri Diduga Terima Suap sampai RP 88 Miliar
Henri dan Afri diduga menerima suap sampai Rp 88,3 miliar dari sejumlah proyek pengadaan di Basarnas.
Meski demikian, Puspom TNI menyatakan KPK melampaui prosedur karena Henri dan Afri adalah perwira aktif.
Sehingga, menurut Puspom TNI, yang bisa menetapkan status hukum keduanya adalah penyidik polisi militer.
KPK lantas meminta maaf dan mengaku khilaf dengan menyatakan Henri dan Afri sebagai tersangka dan menyerahkan penanganan keduanya kepada Puspom TNI.
Saat ini KPK menetapkan 3 pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus itu, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Sementara untuk perkara dugaan suap Henri dan Afri diminta untuk ditangani Puspom.
Sebab, TNI tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Maka dari itu mereka menyatakan pengusutan dugaan suap Henri dan Afri ada di tangan penyidik Puspom TNI.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka Kasus Basarnas, Marsdya Henri dan Letkol Afri Ditahan di Tahanan Militer
Keluarga Ojol yang Patah Hidung Dipukul Oknum TNI Tolak Damai |
![]() |
---|
Keputusan Resmi FIFA, Erick Thohir Tetap Ketua Umum PSSI Hingga 2027 |
![]() |
---|
Prajurit Pukul Ojol sampai Patah Hidung, TNI Minta Maaf dan Janji Tindak Tegas |
![]() |
---|
Wamenham RI dan Kakanwil Jateng Dorong Dekonstruksi Pandangan Disabilitas di Yogyakarta |
![]() |
---|
OJK Terbitkan POJK 19/2025 Atur Akses Pembiayaan UMKM Lebih Mudah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.