Berita Banyumas
Nasib Shoni Fajarisman, Pemuda Asal Banyumas Gelapkan Mobil Rental Hingga 26 Unit
Satreskrim Polresta Cilacap baru saja meringkus Shoni Fajarisman (26), diduga terlibat penggelapan puluhan mobil rental.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: raka f pujangga
TRIBUJATENG.COM, CILACAP - Satreskrim Polresta Cilacap baru saja meringkus Shoni Fajarisman alias SF (26) pemuda asal Kebasen, Banyumas setelah diduga terlibat dalam aksi penggelapan puluhan mobil rental.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap menjelaskan kronologinya.
Dikatakan Fannky kejadian itu bermula saat tersangka SF pada Juni 2023 lalu menyewa mobil di tempat rental mobil milik Yenuar Hendro Pamuji di Kesugihan, Cilacap.
Baca juga: Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah di Semarang, Agustinus Santoso Dituntut 3 Tahun Penjara
Mobil yang disewa adalah Kbm Daihatsu Ayla dengan Nopol R 1925 P.
Sesuai perjanjian awal, tersangka akan menyewa mobil selama 1 bulan.
Namun setelah satu bulan, tersangka tak kunjung mengembalikan mobil yang disewanya.
"Kemudian korban Yenuar menghubungi nomor handphone tersangka namun sudah tidak aktif. Korban juga sempat mencari keberadaan tersangka di rumahnya namun nihil," kata Fannky kepada Tribunjateng.com, Selasa (1/8).
Fannky melanjutkan, karena merasa curiga akhirnya korban Yenuar mencari keberadaan mobil tersebut melalui GPS yang terpasang dimobilnya.
Dan dari GPS itu terungkap bahwa mobil tersebut sudah dipindahtangankan kepada orang lain tanpa seizin pemilik.
"Ternyata mobil tersebut telah digadaikan kepada orang lain tanpa izin pemiliknya oleh tersangka SF," ungkapnya.

Fannky menyebut, kejadian itu berulang kali juga dilakukan tersangka kepada korban lainnya.
Hingga total ada puluhan unit mobil yang sudah berhasil ia gadaikan.
Biasanya tersangka menggadiakan mobil sewaan tersebut dengan nominal Rp 20-30 juta, tergantung jenis dan kondisi mobilnya.
Adapun penangkapan tersangka SF dilakukan oleh Satreskrim Polresta Cilacap di sebuah warung makan di Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.
"Jumlah mobil yang kita amankan dari tangan tersangka ada 14 unit. Berdasarkan pengakuan dari tersangka ada 26 unit mobil dari berbagai daerah di Banyumas Raya seperti di Purbalingga, Banjarnegara, Purwokerto dan Cilacap," tutur Fannky.
Dikatakan Fannky bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres-Polres terkait di sekitar Banyumas Raya untuk pengembangan lebih lanjut.
Pasalnya kemungkinan jumlah mobil yang tersangka SF rentalkan bisa saja bertambah.
"Dari pengakuan tersangka sementara masih ada 26 unit, bisa jadi ada penambahan lagi kita tunggu," ujar dia.
Baca juga: Polisi Temukan Adanya Dugaan Penggelapan Dana BOS dan Zakat Ponpes Al Zaytun Oleh Panji Gumilang
"Kita koordinasikan dengan Polres setempat untuk pengambilan barang bukti, ini perlu bantuan bersama-sama," ujarnya.
Saat ini total ada sekitar 15 orang yang menjadi korban kejahatan SF.
Atas perbuatannya itu, SF akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan dijatuhi hukuman penjara dengan durasi paling lama 4 tahun. (pnk)
Wayang dari Limbah Kertas Semen, Inovasi Dosen Amikom Purwokerto Gaungkan Tradisi Ramah Lingkungan |
![]() |
---|
Polresta Banyumas dan PWI Tanam Pohon di Kalipagu, Dorong Gerakan Sedekah Oksigen |
![]() |
---|
Cuaca Masih Labil, Warga Banyumas Diminta Waspada Hujan Sedang-Lebat hingga Akhir Agustus |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Profesor, Unsoed Telah Rekomendasikan Sanksi ke Kemdiktisaintek |
![]() |
---|
Sudah Dibuka Sejak Sabtu, Segini Tarif Parkir Resmi di Kolam Retensi Purwokerto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.