Berita Banyumas
Polisi Bentuk Tim Khusus Buru Tersangka DR Pemilik Modal Tambang Emas Ilegal di Banyumas
Polresta Banyumas telah membentuk tim khusus untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka yang masih DPO yaitu DR (40)
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Keempat tersangka praktik tambang ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas akan dijerat dengan Undang-Undang Minerba.
Polresta Banyumas telah membentuk tim khusus untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka yang masih DPO yaitu DR (40).
DR sebagai pengelola tempat 8 penambang asal Bogor yang terjebak dan tidak dapat dievakuasi.
Baca juga: Pencarian Penambang Terjebak di Banyumas Dihentikan, Ini Identitas 8 Orang yang Dinyatakan Hilang
Baca juga: Mengenang Ajat, Penjual Mi Ayam yang Putuskan Berangkat ke Banyumas Jadi Penambang 3 Pekan Lalu
Tersangka lain yaitu pemilik lahan, SN (76). Pengelola atau pendana KS (43) dan WI (43) sudah ditangkap lebih dulu.
Polresta Banyumas saat ini terus melakukan pengembangan mengenai kasus tambang emas ilegal tersebut.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi Siswanto, mengatakan telah membentuk tim khusus melakukan pengejaran terhadap DR.
"Masih proses sesuai dengan apa yang telah diterangkan Bapak Kapolresta, dan ini tim khusus dibentuk melakukan pengejaran terhadap DR," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (2/8/2023).
Dalam kasus tersebut, 4 tersangka dijerat dengan UU Minerba dalam pasal 158 yang menyatakan setiap kegiatan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar.
Tersangka juga di jerat dengan pasal 359 KUHP yakni barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. (jti)
| Warga Kalisube Banyumas Prihatin, Lapangan Sepak Bola Diubah Jadi Helipad untuk Presiden Prabowo |
|
|---|
| Bupati Banyumas Bicara Pengelolaan Baturraden: Saya Mengadopsi Solo Zaman Gibran |
|
|---|
| Bupati Banyumas: Investor Pengelolaan Baturraden Masih Tahap Feasibility Study |
|
|---|
| Lantik 6 Pejabat Eselon II, Bupati Banyumas Ingatkan Soal Efisiensi: Jangan Grudag-grudug |
|
|---|
| Revisi RDTR Purwokerto Jangan Sampai Abaikan Sisi Sejarah Kota |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/uhjkhj-penutupan-182023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.