Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Polisi Bentuk Tim Khusus Buru Tersangka DR Pemilik Modal Tambang Emas Ilegal di Banyumas

Polresta Banyumas telah membentuk tim khusus untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka yang masih DPO yaitu DR (40)

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Permata Putra Sejati
Pernyataan Kabasarnas Pos SAR Cilacap, Adah Sudarsa saat penutupan operasi SAR evakuasi 8 penambang emas yang masih terjebak di lubang galian tambang rakyat, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Selasa (1/8/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Keempat tersangka praktik tambang ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas akan dijerat dengan Undang-Undang Minerba.

Polresta Banyumas telah membentuk tim khusus untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka yang masih DPO yaitu DR (40).

DR sebagai pengelola tempat 8 penambang asal Bogor yang terjebak dan tidak dapat dievakuasi.

Baca juga: Pencarian Penambang Terjebak di Banyumas Dihentikan, Ini Identitas 8 Orang yang Dinyatakan Hilang

Baca juga: Mengenang Ajat, Penjual Mi Ayam yang Putuskan Berangkat ke Banyumas Jadi Penambang 3 Pekan Lalu

Tersangka lain yaitu pemilik lahan, SN (76). Pengelola atau pendana KS (43) dan WI (43) sudah ditangkap lebih dulu.

Polresta Banyumas saat ini terus melakukan pengembangan mengenai kasus tambang emas ilegal tersebut.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi Siswanto, mengatakan telah membentuk tim khusus melakukan pengejaran terhadap DR.

"Masih proses sesuai dengan apa yang telah diterangkan Bapak Kapolresta, dan ini tim khusus dibentuk melakukan pengejaran terhadap DR," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (2/8/2023).

Dalam kasus tersebut, 4 tersangka dijerat dengan UU Minerba dalam pasal 158 yang menyatakan setiap kegiatan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar.

Tersangka juga di jerat dengan pasal 359 KUHP yakni barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. (jti)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved