Berita Jateng
22.375 Pengguna Knalpot Brong Ditindak Polda Jateng Sejak Awal Januari 2023
Polda Jateng telah menindak 22.375 pengguna knalpot brong selama Januari hingga 3 Agustus 2023.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polda Jateng telah menindak 22.375 pengguna knalpot brong selama Januari hingga 3 Agustus 2023.
Sebanyak 21.157 pelanggar mendapatkan sanksi tilang, sisanya hanya mendapatkan teguran.
"Kami minta pengguna sepeda motor tidak memasang knalpot brong karena berpotensi mengganggu ketentraman masyarakat," jelas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto di kantornya, Kamis (3/8/2023).
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Satlantas Polres Tegal Kota Gencarkan Operasi Knalpot Brong
Penggunaan knalpot brong atau knalpot bising dapat dijerat pidana.
Hal itu sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 3.
"Bisa kena hukuman penjara satu bulan atau denda maksimal Rp250 juta," tutur Kombes Bayu.
Polda Jateng dan jajaran Satuan Polisi Lalu Lintas intensif melakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong di jalan raya.
Selain sanksi tersebut, pelanggar juga diminta mengganti knalpot brong yang dipasang dengan knalpot standard.
Baca juga: Polres Tegal Kota Sasar Knalpot Brong dan Truk ODOL Selama Operasi Patuh Candi 2023
"Jadi tidak ada toleransi bagi pengguna knalpot brong di jalan raya," imbuhnya.
Penggunaan knalpot brong dapat pula memicu keributan di masyarakat ketika ada pengguna jalan atau warga yang merasa terganggu.
"Menggunakan knalpot brong juga menyalahi spek standard kendaraan sehingga berdampak pada performa kendaraan secara umum," tandasnya. (iwn)
Lapenkop Dekopin Jawa Tengah Gelar Pendidikan Pendamping KDLMP Agar Koperasi Bisa Maju Berbisnis |
![]() |
---|
Alasan Polda Jateng Belum Pecat Robig Selepas Sidang Vonis 15 Tahun |
![]() |
---|
Tekankan Spirit Kritisisme, Mohammad Saleh Ajak Mahasiswa Koreksi Program Pemerintah |
![]() |
---|
Erick Thohir: Liga 4 Perebutkan Piala Bupati/Walikota, Liga 3 Piala Gubernur Jawa Tengah |
![]() |
---|
Pemulihan Bisnis Perhotelan di Jateng Belum Signifikan pada Awal Semester II |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.