Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

22.375 Pengguna Knalpot Brong Ditindak Polda Jateng Sejak Awal Januari 2023

Polda Jateng telah menindak 22.375 pengguna knalpot brong selama Januari hingga 3 Agustus 2023. 

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
dok Polda Jateng
Kapolda Jateng memusnahkan knalpot brong dari hasil operasi Cipta Kondisi 2023, Kota Semarang, Senin (17/4/2023) silam.  

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polda Jateng telah menindak 22.375 pengguna knalpot brong selama Januari hingga 3 Agustus 2023. 

Sebanyak 21.157 pelanggar mendapatkan sanksi tilang, sisanya hanya mendapatkan teguran. 

"Kami minta pengguna sepeda motor tidak memasang knalpot brong karena berpotensi mengganggu ketentraman masyarakat," jelas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto di kantornya, Kamis (3/8/2023).

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Satlantas Polres Tegal Kota Gencarkan Operasi Knalpot Brong

Penggunaan knalpot brong atau  knalpot bising dapat dijerat pidana. 

Hal itu sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 3. 

"Bisa kena hukuman penjara satu bulan atau denda maksimal Rp250 juta," tutur Kombes Bayu.

Polda Jateng dan jajaran  Satuan Polisi Lalu Lintas intensif melakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong di jalan raya.

Selain sanksi tersebut, pelanggar juga diminta mengganti knalpot brong yang dipasang dengan knalpot standard.

Baca juga: Polres Tegal Kota Sasar Knalpot Brong dan Truk ODOL Selama Operasi Patuh Candi 2023

"Jadi tidak ada toleransi bagi pengguna knalpot brong di jalan raya," imbuhnya.

Penggunaan knalpot brong dapat pula memicu keributan di masyarakat ketika ada pengguna jalan atau warga yang merasa terganggu.

"Menggunakan knalpot brong juga menyalahi spek standard kendaraan sehingga berdampak pada performa kendaraan secara umum," tandasnya. (iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved