Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Nasib Tukang Jahit Iseng Tanam Ganja di Rumah, Begini Kondisinya Sekarang

Seorang tukang jahit, LD (41), ditangkap polisi karena menanam ganja di dalam rumahnya di Cicendo, Kota Bandung.

Editor: raka f pujangga
Tribun Jogja/Istimewa
Ilustrasi Penjara (pixabay) 

TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Seorang tukang jahit, LD (41), ditangkap polisi karena menanam ganja di dalam rumahnya di Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat.

Berawal dari iseng, bibit ganja yang diperoleh dari tersangka lain ternyata bisa tumbuh.

Tanaman ganja itu dirawatnya selama enam bulan terakhir hingga akhirnya ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandung.

Baca juga: Suara Karenina Bergetar Minta Maaf, Simpan Ganja Dalam Bungkus Rokok

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tertangkapnya LD, merupakan pengembangan dari kasus penangkapan RR (19) dan MF (24). 

Dua orang ini merupakan tersangka kepemilikan ganja yang diringkus jajaran Satres Narkoba Polresta Bandung di Taman Kopo Indah, Margahayu, Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu.

"RR dan MF kedapatan memiliki ganja 6 paket ganja, seberat 100, 97 gram. Ternyata ia mendapatkannya dari LD," katanya ditemui di Mapolresta Bandung, Kamis (3/8/2023).

Informasi dari RR dan MF akhirnya terus dikembangkan oleh pihaknya. Hingga akhirnya keduanya tersangka tersebut mengaku mendapatkan ganja dari LD.

"Ketika ditanya dapat ganja dari mana, dia ngaku dari tersangka lain, dan saat dicek ke lokasi ternyata di dalam rumahnya dia menanam sendiri," kata Kusworo.

Awalnya, jelas dia, LD hanya mencoba-coba menanam ganja.

Kusworo menyebut LD tak mempertimbangkan jika bibit ganja tersebut sukses tumbuh atau tidak.

"Dikasih bibit dari temannya, ternyata tumbuh, sebab mungkin dia juga pemakai jadi coba-coba," jelas dia.

Pohon ganja yang ditanam di rumahnya tersebut dirawat oleh LD selama 6 bulan.

"Pengakuannya panen baru satu kali yang ini saja," tuturnya.

Baca juga: Derita Nenek Penjual Gorengan Asfiyatun, Anaknya Pesan Ganja, Dia yang Kena Vonis 5 Tahun Penjara

LD menanam pohon ganja sebanyak  8 pohon, 4 pohon sudah kering dan dipanen, dan 4 pohon lainnya masih tumbuh berdaun.

Atas perbuatannya, menyimpan dalam bentuk tanaman, itu dikenakan pasal 111 ayat 2, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. 

"Kemudian kami juga jerat dengan Undang-undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved