Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Derita Nenek Penjual Gorengan Asfiyatun, Anaknya Pesan Ganja, Dia yang Kena Vonis 5 Tahun Penjara

Nenek Asfiyatun (60), langsung menangis saat majelis hakim PN Surabaya pada Rabu (28/7/2023) menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepadanya.

Editor: Muhammad Olies
Tribun Jatim Network/Tony Hermawan
Nasib nenek berusia 60 tahun di Surabaya divonis hukuman 5 tahun penjara gara-gara ulah sang anak. 

TRIBUNJATENG.COM - Nenek Asfiyatun (60), langsung menangis saat majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (28/7/2023) menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepadanya. 

Warga lanjut usia (lansia) penjual gorengan asal Kelurahan Pegirikan, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur ini tak menyangka jika tindakannya menerima paket yang belakangan diketahui berisi ganja pesanan anaknya, justru malah mengantarkannya ke penjara.

Majelis hakim memutuskan, Asfiyatun terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang putusan ini digelar akhir pekan lalu.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Alias Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009," kata Ketua Majelis Hakim Parta Bargawa, dikutip dari Kompas.com, Senin (31/7/2023).

"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara," sambungnya.

Kepada hakim, Asfiyatun menyatakan tak tahu soal asal muasal ganja itu.

Ia bahkan merasa telah dijebak anaknya yang bernama Santoso, terpidana kasus narkoba yang kini mendekam di Lapas Semarang, Jawa Tengah.

Baca juga: Pemuda di Jakarta Nekat Tanam Ganja di Rumahnya, Modal Tutorial Video di YouTube

Baca juga: Budidaya Bibit Ganja di Vila Mewah, Pelaku Mengaku untuk Terapi Pengobatan dan Campuran Mi Instan

Baca juga: Bocah 11 Tahun Dilarikan ke Rumah Sakit Setelah Makan Biskuit Cokelat Campur Ganja Buatan Ayah

Peristiwa ini bermula ketika Santoso memesan 17 kilogram ganja dari Lampung dan dikirimkan ke rumah ibunya di Surabaya. Pemesanan ganja itu dilakukan oleh Santoso dari balik jeruji besi.

Selanjutnya, rumah Asfiyatun didatangi oleh seseorang berinisial P yang kini berstatus buron. Kepada Asfiyatun, P mengaku telah memesan paket ganja kepada Santoso dan telah membayar senilai Rp 23,5 juta.

Namun, barang pesanan itu tak kunjung datang. Asfiyatun juga terkejut dan mengaku tak mengetahui kejadian tersebut. Karena paket tak kunjung datang, P kembali mendatangi rumah Asfiyatun tiga hari kemudian bersama Pi (DPO).

P pun menghubungi Santoso melalui ponsel Pi, tetapi tidak berhasil karena ponsel nonaktif. P kemudian menghubungi K (DPO) untuk menanyakan pesanannya.

Pada saat yang sama, Asfiyatun meminta K untuk membantu anaknya. Keesokan harinya, ia menghubungi Santoso dengan ponsel tetangga dan menyuruhnya untuk mengembalikan uang P. Namun, Santoso menyatakan bahwa uang itu sudah dikirim ke K, tetapi barang pesanannya memang belum ada.

Pada 8 Januari 2023 dini hari, Asfiyatun bertemu dengan Pi dan memberikan uang sebesar Rp 100.000, sesuai permintaan Santoso. Uang itu merupakan ongkos untuk menurunkan ganja.

Tak lama kemudian, paket dua kardus coklat besar pun tiba di rumah Asfiyatun dan dibawa oleh A. Kardus itu diketahui berisi ganja seberat 17 kilogram.

Keesokan harinya, saksi bernama ZA datang ke rumah Asfiyatun untuk mengambil barang atas permintaan Pi. Namun, ZA kemudian pergi tanpa membawa bungkusan ganja itu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved