Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Warga Indramayu Gelar Sujud Syukur Panji Gumilang Tersangka Penodaan Agama

Sujud syukur langsung dilakukan sejumlah elemen masyarakat Indramayu setelah Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang tersangka kasus penistaan agama

Editor: m nur huda
TribunCirebon.com/Handhika Rahman
Warga Indramayu saat melakukan sujud syukur di Islamic Center Indramayu, Rabu (2/8/2023). Sujud syukur dilakukan setelah Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh Bareskrim Polri. 

Rafani pun berharap, dengan penetapan tersangka ini Panji Gumilang berhenti mengeluarkan pernyataan kontroversial.

"Semoga proses hukum selanjutnya berjalan lancar, tidak ada ganjalan, dengan ditetapkan tersangka mudah-mudahan Panji tidak terus mengeluarkan pernyataan kontroversial dan buat gaduh," katanya.

Di Jakarta, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mendukung proses hukum terhadap pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, terkait kasus penistaan agama.

MUI, kata Amirsyah, sudah mengeluarkan fatwa mengenai penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang. Amirsyah mengungkapkan pemohon fatwa tersebut adalah pihak Bareskrim Polri.

"Alhamdulillah MUI telah mengeluarkan fatwa terkait Panji Gumilang, sebagai mustafti, peminta fatwa itu adalah bareskrim, sudah kita serahkan dan proses hukum jalan terus," ujar Amirsyah.

Dirinya mengimbau agar umat Islam tidak terprovokasi atas perbuatan yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Menurut Amirsyah, masyarakat harus menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang.

"Jadi nggak ada masalah, jadi kita minta umat tenang tidak terprovokasi dengan apa itu ya anggapan-anggapan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Amirsyah.

Panji Gumilang ditetapkan tersangka penistaan agama, setelah penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memiliki cukup alat bukti untuk menjerat pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut.

"Hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikan saudara PG sebagai tersangka dan selanjutnya pada pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Dalam kasus ini Panji Gumilang disangkakan dengan pasal pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang perkuhap, dengan ancamannya 10 tahun penjara.

Bareskrim Polri kemudian menahan Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang dalam kasus penistaan agama.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut penahanan itu setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," kata Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan Panji Gumilang ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

"Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved