Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Warga Indramayu Gelar Sujud Syukur Panji Gumilang Tersangka Penodaan Agama

Sujud syukur langsung dilakukan sejumlah elemen masyarakat Indramayu setelah Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang tersangka kasus penistaan agama

Editor: m nur huda
TribunCirebon.com/Handhika Rahman
Warga Indramayu saat melakukan sujud syukur di Islamic Center Indramayu, Rabu (2/8/2023). Sujud syukur dilakukan setelah Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh Bareskrim Polri. 

Di sisi lain, Setara Institute yang menilai bahwa pemerintahan Jokowi melukai kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) dan kebebasan berekspresi di Indonesia setelah Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka.

Terlebih, korban masih dijerat menggunakan pasal-pasal penodaan agama.

"Dengan memanipulasi otoritas agama, seseorang atau komunitas tertentu akan dengan mudah dikriminalisasi melalui proses yang diklaim pemerintah sebagai penegakan hukum," ujar Direktur eksekutif Setara Institute Halili Hasan.

Pihaknya mencatat bahwa sepanjang pemerintahan Jokowi terjadi lonjakan kasus-kasus penodaan agama. Data Setara menunjukkan, hingga akhir 2022 telah terjadi 187 kasus penodaan agama.

Dengan rincian; 1) empat kasus pada rentang 1955-1966; 2) empat kasus antara 1967-1998; 3) 0 kasus sepanjang 1999-2001; 4) tiga kasus pada rentang 2002-2003; 5) 54 kasus sepanjang 2004-2013; dan 6) 122 kasus pada rentang 2014-2022.

"Kami menilai, penetapan tersangka PG menambah deret pelanggaran KBB dan pelanggaran kebebasan berekspresi pada pemerintahan Jokowi," ungkap dia.

Selain itu, pemerintahan Jokowi membuka ruang pada selera dan sentimen politik kelompok konservatif. Setara Institute juga merespons bahwa penetapan status tersangka terhadap Panji Gumilang, bukanlah hal yang mengagetkan.

Meskipun oleh sebagian ahli agama dan akademisi apa yang dinyatakan Panji Gumilang merupakan bentuk kebebasan berpendapat yang lumrah dalam khazanah keagamaan. Kriminalisasi Panji Gumilang merupakan penegas bahwa pelanggaran HAM, khususnya pelanggaran KBB dan kebebasan berekspresi akan berlanjut.(Tribun Network/abd/man/naz/kik/rin/wly/tribun jateng cetak)

Baca juga: Penyebab Panji Gumilang Tersangka Kasus Penistaan Agama Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Karena Ini

Baca juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib Ponpes dan Santri Al Zaytun? Ini Kata Kemenag

Baca juga: MUI Apresiasi Ketegasan Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka

Baca juga: Panji Gumilang Tersangka Dijerat 5 Pasal Berlapis, Polisi Miliki Waktu 24 Jam untuk Menahan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved