Berita Pati
Kena Batunya! Salah Sasaran Bacok Orang di Pati, Pemuda 17 Tahun Ditangkap Saat Pulang Sekolah
Jajaran Polsek Kayen Polresta Pati mengungkap kasus pembacokan yang terjadi di dekat kolam renang Banyu Kencono Kayen pada Senin (3/7/2023).
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Jajaran Polsek Kayen Polresta Pati mengungkap kasus pembacokan yang terjadi di dekat kolam renang Banyu Kencono Kayen pada Senin (3/7/2023) lalu.
Pelaku berinisial MF (17) yang diketahui seorang pelajar asal Sukolilo, Pati, ditangkap saat pulang sekolah, Kamis (3/8/2023).
Kapolsek Kayen AKP Imam Basuki menjelaskan, korban pembacokan ialah M Yusuf Al Aziz (17).
Baca juga: Pengakuan Pelaku Pembacokan Hansip di Jakarta Timur: Biar Terlihat Keren
Korban sempat menjalani perawatan di IGD RSUD RAA Soewondo Pati karena mendapat luka bacok di punggung bagian kanan.
"Pada saat peristiwa itu terjadi, korban mengendarai sepeda motor melewati TKP. Dia berboncengan dengan temannya. Tiba-tiba diserang orang tidak dikenal menggunakan senjata tajam dan dilempar dengan batu," kata Imam Basuki, Jumat (4/8/2023).
Setelah melakukan penyelidikan, kata Imam, pihaknya berhasil mengumpulkan alat bukti dan berhasil mengidentifikasi pelaku, yakni pria berinisial MF (17), seorang pelajar yang beralamat di Sukolilo Pati.
"Selanjutnya Unit Resmob Satreskrim Polresta Pati pada Kamis (3/8/2023) sekira pukul 14.00 WIB melakukan penangkapan pada saat pelaku pulang sekolah," jelas dia.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa saat melakukan pembacokan itu, dia bersama dua orang temannya berboncengan sepeda motor.
Dua temannya berperan sebagai joki (pengendara) dan pelempar batu.
Adapun MK yang membonceng di tengah merupakan pelaku utama yang membacok korban.
"Menurut keterangan pelaku, pembacokan itu salah sasaran. Sebab target mereka sebenarnya adalah pemuda Desa Kedumulyo yang sebelumnya memukul pelaku," ujar dia.
Baca juga: Inilah Tampang Bendot Pelaku Pembacokan Berujung Maut di Karaoke GBL, Dipicu Hal Sepele
"Menurut informasi yang diperoleh pelaku, orang yang dicari tersebut sering datang ke Desa Sumbersari Kayen dan pulangnya selalu tengah malam," jelas Imam Basuki.
Dia menambahkan, kasus ini telah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kayen dengan asistensi Unit IV PPA satreskrim Polresta Pati.
Pelaku dijerat Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP. (mzk)
Pemkab Pati Pasang Videotron Baru Senilai Rp 1,39 miliar di Kawasan Alun-Alun |
![]() |
---|
Produksi Ikan Nila Salin Capai 7.500 Ton Per Tahun, Pati Potensial Tembus Pasar Ekspor |
![]() |
---|
Polemik Sengketa Lahan di Pundenrejo Pati Berlanjut, Negara Gagal Wujudkan Ide Dasar UU Agraria |
![]() |
---|
MUI Pati Beri Solusi Bijak Sound Horeg: Pentingnya Penghargaan Kreativitas Tapi Tetap Santun |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Terbakar Amarah, Warga Pati Tutup Akses Pabrik SJB! Kades Ikut Dukung Aksi Protes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.