Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Nekat Jual Pupuk Subsidi secara Ilegal di Pati, Warga Tulungagung Ditangkap Polisi

Satreskrim Polresta Pati menangkap pria berinisial NA (35), warga Tulungangung Jawa Timur. NA diketahui menjual pupuk bersubsidi tanpa izin.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: m nur huda
Humas Polresta Pati
Tersangka penjualan pupuk subsidi secara ilegal, NA (35), saat diserahkan ke kejaksaan beberapa waktu lalu untuk dilanjutkan proses hukumnya. 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Satreskrim Polresta Pati menangkap pria berinisial NA (35), warga Tulungangung Jawa Timur.

NA diketahui menjual pupuk bersubsidi tanpa izin.


Dia ditangkap saat melintas di Jalan Ngablak-Wedusan, Desa Ngablak, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati.


Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol Onkoseno G Sukahar menjelaskan, pada Minggu (9/4/2023) sekira pukul 20.00 WIB, pelaku menjual pupuk bersubsidi kepada produsen, distributor, atau pengecer pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati.


Pupuk bersubsidi jenis urea sebanyak 200 sak dia angkut menggunakan mobil truk. Tiap sak berukuran 50 kilogram.


Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mendapati adanya Kendaraan Truk Colt Diesel T 8109 TP warna kuning yang melintas memuat 200 sak karung berisi masing-masing 50 kilogram pupuk di Jalan Ngablak-Wedusan. 


Demikian ujar Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno G Sukahar dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/8/2023)


Sebanyak 200 sak tersebut, kata Onkoseno, terdiri atas pupuk bersubsidi pemerintah jenis Urea sebanyak 140 sak dan Pupuk bersubsidi pemerintah jenis phonska sebanyak 60 sak.


"Berkas Perkara sudah dinyatakan lengkap dan pada 2 Agustus 2023 kami mengirim/menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU," papar dia.


Pelaku NA dijerat Tindak pidana ekonomi berupa melakukan perdagangan barang dalam pengawasan jenis pupuk bersubsidi tanpa izin sesuai perundang-undangan. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved