Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Novel Baswedan Soal Pejabat Basarnas Jadi Tersangka: Sudah Menjabat Periode Kedua Masa Ga Paham

Novel berpendapat, mustahil apabila Alex tidak memahami bahwa KPK tidak mempunyai wewenang menetapkan anggota TNI aktif sebagai tersangka

Editor: muslimah
KOMPAS.COM/Aditya Mahendra
Wakil Kepala Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan ketika menghadiri acara GASPOL! Kompas.com, Rabu (2/8/2023) 

TRIBUNJATENG.COM - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan,  menyatakan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK bertindak tegas dengan memeriksa Wakil Ketua Alexander Marwata.

Alex dinilai offside terkait kasus dugaan korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Kasus tersebut masih ramai dan menjadi pembahasan publik.

Baca juga: Warga Boja Tewas Dipukuli Anggota TNI-Polri, Ini Perkembangan Kasusnya

Baca juga: Heboh Pencurian Tali Pocong di Cirebon, Misteri Jenazah Meninggal di Malam Selasa Kliwon

Novel menilai, Alexander bersikap tidak profesional ketika mengumumkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka, padahal KPK tidak punya wewenang untuk itu.

"Perbuatan begini harusnya Dewan Pengawas itu kerja, ya kan? Ini kan pelanggaran etik, bersikap tidak profesional secara sengaja itu juga pelanggaran etik," kata Novel dalam program Gaspol! Kompas.com, Jumat (4/8/2023).

Novel berpendapat, mustahil apabila Alex tidak memahami bahwa KPK tidak mempunyai wewenang menetapkan anggota TNI aktif sebagai tersangka karena Alex sudah menjabat sebagai pimpinan KPK selama dua periode.

Novel juga menuturkan, Alex selaku pimpinan KPK semestinya sangat memahami kasus tersebut karena mengikuti ekspose dan menandatangani notulen hasil ekspose.

Sebelum berbicara di konferensi pers, kata Novel, Alex semestinya juga sudah mengetahui materi yang akan ia bacakan di hadapan awak media.

"Kalau dibilang enggak paham ya enggak mungkin lah dan dia pimpinan KPK periode kedua lho, artinya lebih dr 5 tahun gitu ya. Kalau masih enggak paham begitu, terus kapan pahamnya?" kata Novel

Oleh sebab itu, Novel menilai Dewas harus turun tangan untuk mengetahui apa yang menyebabkan Alex sampai bertindak keliru.

"Kita tidak bisa asumsi-asumsi, yang paling ideal diperiksa. Kalau diperiksa nanti kita tahu apa sih yang terjadi sebetulnya, mungkin dia lagi kurang konsentrasi, barangkali," ujar dia.

Novel pun menegaskan, Dewas harus berani menjatuhkan sanksi agar peristiwa serupa tidak terulang di masa depan.

Ia meyakini, kasus-kasus pelanggaran etik semacam ini bukan kali pertama terjadi, hanya saja kasus teranyar berkaitan dengan aparat TNI.

"Ketika seperti ini terus berulang, apakah kita yakin besok kemudian dia insaf terus enggak berbuat lagi?" kata Novel.

Diberitakan sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Alex ke Dewas atas dugaan pelanggaran etik karena mengumumkan status tersangka Marsdya Henri dan Letkol Afri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved