Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Jumlah Tenaga Honorer Membengkak, Dari 400 Ribu Jadi 2,3 Juta Orang, Ini Solusi Kemenpan RB

Jumlah tenaga honorer di Indonesia ternyata mengalami pembengkakan. Berdasar data, semula hanya 400 ribu, ternyata sekarang menjadi 2,3 juta jiwa

Editor: Muhammad Olies
Humas Pemkab Tegal 
Bupati Tegal Umi Azizah, saat menemui ratusan tenaga honorer atau non-ASN, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tegal beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM - Jumlah tenaga honorer di Indonesia ternyata mengalami pembengkakan yang signifikan. Berdasar data, semula hanya 400 ribu, ternyata sekarang menjadi 2,3 juta orang.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB) Alex Denni mengatakan, revisi Undang-undang (RUU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN diharapkan menjadi solusi persoalan tenaga non ASN (honorer).

"Revisi UU ASN juga sekaligus menjadi solusi atas permasalahan tenaga non-ASN yang saat ini jumlahnya membengkak hingga 2,3 juta orang, dari proyeksi sebelumnya yang hanya tinggal sekitar 400 ribu orang," ujar Alex dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenpan RB, Minggu (6/8/2023).

"Pembengkakan jumlah tenaga non-ASN atau honorer tersebut terutama di pemerintah daerah," lanjut dia. 

Baca juga: Tenaga Honorer Diwacanakan Diganti PPPK Part Time, Kerja Hanya 4 Jam, Ini Kata Kemenpan-RB

Baca juga: Pemprov Jateng Angkat 13.302 Guru Honorer jadi Tenaga PPPK dalam Dua Tahun

Baca juga: Nasib Oknum Tenaga Honorer Sekolah Usai Edit Foto Siswi SMA Tanpa Busana

Dia menjelaskan, pemerintah ingin mengamankan 2,3 juta tenaga honorer tanpa ada pemberhentian massal.

Kemudian, pemerintah juga memastikan tidak boleh ada pengurangan pendapatan tenaga honorer dari yang diterima saat ini.

"Sekaligus kami memastikan tidak boleh ada pembengkakan anggaran,” lanjut Alex.

Selain penanganan tenaga non-ASN, revisi UU ASN dilakukan untuk menyelesaikan isu terkait kesejahteraan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sebelumnya, kata Alex, PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun. Dalam RUU ASN, Kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN yang merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan.

PPPK akan diberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution.

Alex menambahkan, secara garis besar, terdapat 7 kluster pembahasan dalam RUU ASN.

Tujuh kluster tersebut adalah penguatan sistem merit; penetapan kebutuhan ASN, kesejahteraan ASN, penyesuaian ASN sebagai dampak perampingan organisasi, penataan tenaga honorer, digitalisasi manajemen ASN serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

“Di revisi UU ASN nanti, salah satu yang diperkuat adalah bagaimana ASN bisa semakin kompetitif, lincah, dan dinamis untuk menjawab tantangan zaman," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, proses revisi UU ASN berjalan lamban.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan penyebab lambannya proses revisi aturan tersebut yakni karena pendataan tenaga honorer bermasalah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved