Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Ada Partai di Kudus Berencana Rombak Formulasi Caleg, Ini Tujuannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus telah menyampaikan hasil verifikasi administrasi hasil perbaikan berkas bakal caleg.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/Rifqi Gozali
Ketua KPU Kudus, Naily Syarifah. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus telah menyampaikan hasil verifikasi administrasi hasil perbaikan berkas bakal caleg kepada masing-masing partai.

Setelahnya akan ada penetapan daftar calon sementara (DCS) dari KPU atas bakal caleg.

Di sela-sela penetapan tersebut masing-masing partai masih memiliki kesempatan untuk melakukan perubahan formulasi susunan bakal caleg.

Baca juga: Kantor KPU Yahukimo Ludes Terbakar, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kebakaran

Ketua KPU Kudus, Naily Syarifah membenarkan hal tersebut.

Pasalnya ada beberapa partai yang berencana melakukan perubahan, termasuk partai besar.

Hanya saja Naily tidak menyebutkan apa saja partai yang akan melakukan perubahan.

Perubahan yang masih bisa dilakukan oleh partai misalnya menambah gelar akademik yang melekat pada sosok bakal caleg.

Selain itu partai juga bisa mengubah nama bakal caleg yang sudah terdaftar dan kemudian memasukkan daftar nama baru.

“Mungkin menurut partai mundur atau karena syaratnya masih ada catatan belum lengkap mau diganti sekalian masih bisa,” kata Naily, Senin (7/8/2023).

Sebelum KPU menetapkan DCS setiap partai masih bisa melakukan perubahan.

Perubahan itu meliputi penambahan gelar atau ganti caleg sekali pun.

Sedangkan untuk bakal caleg yang sudah terdaftar berkas administrasinya sudah tidak bisa dilakukan perbaikan, tapi kalau diganti masih bisa.

Tempo perbaikan ini berlangsung sejak 6 sampai 11 Agustus 2023.

“Penetapan DCS kami nanti 18 Agustus dan diumumkan pada 19 Agustus,” kata Naily.

Kemudian partai juga masih bisa melakukan kocok ulang nomor urut bakal caleg.

Baca juga: KPU Jepara Umumkan 21 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat, Nama Gelar Tak Sesuai Ijazah

Kesempatan kocok ulang ini berlangsung sampai nanti penetapan daftar calon tetap (DCT).

Untuk penetapan DCT akan berlangsung pada November 2023.

“Maksimal nanti di DCT, karena kampanye akan digelar lima hari setelah penetapan DCT,” kata Naily. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved