Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ini Kronologi Rumah Guruh Anak Soekarno Disita Pengadilan, Bantah Jual Hanya Pinjam Uang

kronologi kisruh rumah Guruh Soekarnoputra disita.Dalam sengketanya, Guruh menyangkal telah menjual rumahnya. Ia hanya meminjam uang ke Susy Angkawija

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Kolase foto/Youtube
Guruh Soekarnoputra diusir dari rumah mewahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 

Jhon juga menjelaskan bahwa proses hukum kasus ini cukup panjang.

"Ketika jual beli terlaksana dan sudah selesai, balik nama tidak diserahkan. Makanya terjadi gugat menggugat. Dalam gugatan di PN Jakarta Selatan kan mencakup gugatan Pak Guruh yang ingin membatalkan jual beli, tapi tidak dikabulkan. Naik banding di Pengadilan Tinggi DKI tidak dikabulkan. Kasasi ke Mahkamah Agung tidak dikabulkan, ditolaklah, kemudian beliau PK setelah PK ditolak inkrah nih, dari Mahkamah Agung inkrah juga kasasi. Beliau PK, kita mengajukan eksekusi," ujarnya menjelaskan.

"Setelah Susy mengajukan permohonan eksekusi, Guruh mengajukan gugatan perlawanan yang eksekusi ditolak juga oleh Pengadilan Negeri," sambungnya.

Menurut Jhon, Guruh Soekarnoputra juga sudah mengetahui dirinya hars mengosongkan rumah, sebab surat penyitaan sudah dikirimkan ke Guruh pada Kamis pekan lalu oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami mohonkan ke Pengadilan Negeri agar dilakukan pengosongan dan diserahkan kepada kami selaku pemilik yang sah secara hukum. Permohonan eksekusi sudah dikabulkan. Dalam rapat koordinasi jugasudah dilakukan pelaksana pengosongan ini. Pemberitahuan eksekusi pengosongan nanti di hari Kamis, 3 Agustus 2023," kata John.


Dikutip dari WartakotaLive.com, rumah mewah Fatmawati yang ditinggali oleh oleh Guruh itu berwarna putih dan dirancang mewah serta ada sentuhan warna emas di berbagai interiornya

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved