Hukum dan Kriminal
Prajurit Geruduk Mapolrestabes Medan, Panglima TNI: Itu Oknum, Tak Ada Impunitas
Mabes TNI langung bergerak cepat merespon peristiwa penggerudukan sejumlah prajurit aktif ke Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara
"Iya betul, beliau tadi hadir ke kantor Kasat Reskrim untuk berkoordinasi terkait permohonan penangguhan penahanan dalam kapasitas Mayor Hasibuan sebagai keluarga ARH, salah seorang tersangka," kata Hadi, Minggu (6/8/2023) dini hari.
Hadi mengatakan, kedatangan Mayor Dedi dan beberapa anggotanya untuk mengetahui sejauh mana proses hukum terhadap ARH dalam perkara dugaan pemalsuan surat keterangan tanah yang menjerat ARH.
"Semua ini dalam koridor koordinasi terkait persoalan hukum. Pada prinsipnya, kepolisian profesional dalam menegakan hukum berdasarkan aturan yang berlaku," ujar dia.
"Kami TNI-Polri solid, setiap hal selalu dikoordinasikan dengan baik," kata Hadi.
Di tempat yang sama, Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Inf Riko Siagian menyampaikan hal yang sama. Dia mengatakan, kedatangan Mayor Dedi Hasibuan sebagai penasihat hukum ARH yang juga merupakan saudaranya.
Kapendam juga menyesalkan sikap Mayor Dedi Hasibuan yang membawa anggota TNI mendatangi Kasat Reskrim.
"Kodam I Bukit Barisan dan Polda Sumut solid dan berkomitmen setiap persoalan hukum mempercayakan semua prosesnya terhadap kepolisian. Juga dalam hal ini kepada Polrestabes Medan," ujar Riko.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panglima TNI Minta Polisi Militer Periksa Prajurit yang Geruduk Polrestabes Medan"
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.