Berita Jepara
Belanja Daerah Tahun 2023 Diproyeksikan Turun, Ini Penjelasan Pj Bupati Jepara Kepada DPRD
PJ Bupati Jepara berharap, Perubahan KUA-PPAS Tahun 2023 ini bisa dibahas dengan baik oleh Badan Anggaran DPRD dan TAPD Kabupaten Jepara.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemkab Jepara memproyeksikan belanja daerah tahun 2023 ini turun sekira Rp 25 miliar dari penetapan APBD 2023.
Hal ini diketahui saat penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUPA-PPASP) Tahun 2023 di Gedung DPRD Kabupaten Jepara, Selasa (8/8/2023).
"Belanja turun sekira Rp 25 miliar dari semula penetapan sebesar Rp 2.517.279.665.000 menjadi Rp 2.492.066.697.917," kata Edy di hadapan anggota dewan saat rapat paripurna di DPRD.
Selain belanja, di ABPD Perubahan 2023 pendapatan daerah juga diproyeksikan turun sekira Rp 38,5 miliar.
Yakni dari APBD penetapan sebesar Rp 2.390.256.969.000 menjadi Rp 2.351.751.067.458.
Baca juga: Pj Bupati Jepara Ungkap Pendapatan Daerah Diproyeksikan Turun Rp38,5 Miliar
Baca juga: Miris! Jumlah Perkawinan Anak di Jepara Meningkat, Tembus 485 Kasus Pada 2022
"Sementara penerimaan pembiayaan diproyeksikan naik sebesar Rp 6,2 miliar."
"Dan pengeluaran pembiayaan diproyeksik turun Rp 7 miliar," jelas Pj Bupati Jepara.
Dia mengungkapkan jika perubahan APBD ini didasarkan pada sejumlah alasan.
Beberapa di antaranya penggunaan alokasi besaran dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) dari Pemprov Jateng.
Kedua adanya Permenkeu terkait Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.
"Selain itu juga terjadi pergeseran anggaran akibat adanya SE Mendagri perihal pemetaan, klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait dengan DBHCHT, DBHDR, serta DAK Tahun 2023," ungkapnya.
Baca juga: Porprov Jateng, Jepara Kandidat Kuat Juara Umum Cabor Karate
Baca juga: Klasemen Akhir Cabor Sepakbola Porprov Jateng, Semarang Peringkat Pertama, Jepara Ketiga
Juga terkait dengan adanya surat dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu mengenai pembagian ADD sehingga dibutuhkan penyesuaian alokasi ADD Tahun 2023.
Selain itu juga ditetapkannya Keputusan Mendikbukristek tentang satuan biaya, penerima dana dan besaran alokasi bantuan dana opersional penyelenggaran pendidikan PAUD reguler, BOS reguler, dan bantuan operasional pendidikan kesetaraan reguler.
"Sedangkan alasan lainnya yakni adanya perubahan asumsi atau proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan lainnya," ungkap Edy.
Selanjutnya Edy berharap, Perubahan KUA-PPAS Tahun 2023 ini bisa dibahas dengan baik oleh Badan Anggaran DPRD dan TAPD Kabupaten Jepara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/rapat-paripurna-kupa-ppas-2023-jepara.jpg)