Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Peretas Hp Kapolda Ditangkap

Ternyata Ini Isi Handphone Kapolda Jateng yang Dibajak, Terungkap Kondisi Hp Kini, Peretas Kecewa?

Polisi telah menangkap RJ (22) dan IW (42), otak pelaku peretasan handphone milik Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio (tengah) bersama Kabid Humas Polda Jateng Kombes Satake Bayu (paling kiri) dan Kasubdit V/Siber AKBP Sulistyaningsih (jilbab) menunjukkan handphone sebagai barang bukti hasil kejahatan peretasan di kantor Ditreskrimsus, Kota Semarang, Selasa (8/8/2023). 

Uang hasil meretas para korban digunakan para tersangka untuk membeli dan membangun sejumlah aset.

Selain kendaraan, dua tersangka memiliki rumah mewah.

"Iya punya rumah mewah, kami tangkap mereka di rumah tersebut," ujar Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Selasa (8/8/2023).

Terkait harta hasil kejahatan itu, Kombes Dwi menyebut bakal menyitanya.

"Nanti ada penyitaan termasuk rumah mewahnya," katanya.

Dua tersangka ayah dan anak tersebut mengaku, belajar meretas dengan modus APK belajar dari ototidak.

"Saya belajar otodidak dari kawan-kawan," ujar tersangka RJ (22).

Tersangka lainnya IW (42) mengatakan, tugasnya hanya membantu anaknya yakni menginputi nomor calon korban. "Hanya inputi," jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menangkap jaring peretas handphone modus APK yang membajak handphone milik Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi.

Para tersangka yang ditangkap sebanyak empat pria meliputi RJ (22) dan IW (42) warga Kayu Ara, Tulung Selapan,  Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.

Dua tersangka lainnya masing-masing berinisial HAR warga Tisnogambar, Bangsalsari, Jember, Jawa Timur dan RD asal Pasir Wangi, Garut, Jawa Barat.

"Mereka saling kenal. Terbagi dua jaringan, jaringan membuat rekening dan peretasan," ucap Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, Selasa (8/8/2023).

Dua tersangka RJ dan RW merupakan ayah dan anak. Tugas mereka yakni memesan file APK, menyebarkannya, melakukan peretasan, mengalihkan hasil transfer dan lainnya.

Sedangkan tersangka HAR dan RD bertugas melakukan pembuatan rekening untuk menampung kurasan uang hasil kejahatan.

"Dari bulan Juni 2023 mereka telah menyebar 100 APK, hasilnya 48 handphone berhasil dikuasai," jelas Dwi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved