Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

96 Ormas Demak Kadaluarsa, Bupati Demak Minta Segera Dibenahi

Sebanyak 96 Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kabupaten Demak ijin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sudah kadaluarsa, Bupati Demak minta segera dibenah

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
DIALOG - Suasana kegiatan Forkopimda pemberayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Demak di Gedung Gradhika Bina Praja, Kamis (10/8/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Sebanyak 96 Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kabupaten Demak ijin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sudah kadaluarsa, Bupati Demak minta segera dibenahi.

Mengacu dari data Kesbangpol Kabupaten Demak, ormas yang terdaftar di Kemendagri sebanyak 96 ormas di mana ijin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) saat ini sudah kadaluarsa dan ormas yang terdaftar pada Kemenkumham RI dengan nomor Dirjen Administrasi Umum (AHU) sebanyak 127 ormas.

Menanggapai data tersebut, Bupati Demak, Eisti'anah mengatakan bahwa ormas memiliki peran yang sangat strategis untuk turut memajukan daerah.

"Melalui peran yang aktif dan konstruktif, ormas dapat menjadi mitra yang kuat dalam mengatasi berbagai tantangan sosial, ekonomi, dan budaya yang dihadapi oleh masyarakat," kata Bupati Demak dalam sambutan kegiatan Forkopimda pemberayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Demak di Gedung Gradhika Bina Praja, Kamis (10/8/2023).

Bagi Bupati Demak, pemberdayaan ormas bukanlah sekadar tuntutan, tetapi merupakan suatu keharusan yang harus  dilakukan bersama.

"Kabupaten Demak memiliki banyak ormas sebagai pilar civil society yang kita harapkan turut mengawal pembangunan daerah dan berkontribusi secara nyata dalam pemberdayaan masyarakat," ungkap Bupati Demak.

Selain itu Bupati Demak meminta seluruh Ormas bisa lakukan pendataan dan himbauan bagi ormas untuk melakukan pemutakhiran data.

"Ini sangat penting berkaitan dengan pelayanan, pembinaan dan pengawasan pemerintah," ujarnya.

Disisi lain, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Demak, Kendarsih Iriani mengatakan keberadaan Ormas menjadi perhatian bersama.

Dia menjelaskan untuk saat ini adalah ada beberapa ormas yang belum terdaftar di Kabupaten Demak dan beberapa ormas dari luar Kabupaten Demak melakukan kegiatan melebihi peran dan tugas aparat penegak hukum.

"Maka dari itulah, pada momen ini mari kita diskusikan bersama terkait langkah-langkah yang harus diambil guna penertiban dan pembinaan bagi ormas-ormas yang sudah berjalan di luar koridor dan aturan," kata Kepala Kesbangpol Kendarsih Iriani.

Menurutnya dengan kegiatan ini, bisa membahas isu yang sangat penting, yaitu pemberdayaan dan pembinaan organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Demak.

"Dialog hari ini merupakan wujud komitmen kita bersama dalam menghadapi dinamika yang terus berkembang di tengah-tengah masyarakat," ujarnya.(Ito)

Baca juga: Chord Kunci Gitar Nanti Kita Seperti Ini Batas Senja, Ingin Punya Rumah Tuk Tempat Bermesra

Baca juga: Tak Dihajar, Maling Mangga Dipaksa Habiskan Mangga Muda yang Dicurinya, Makan Sambil Tangat Diikat

Baca juga: Sosok Bripka Weros Polres Brebes Gesit Atur Lalu Lintas tapi juga Jago Olah Telur Asin

Baca juga: BREAKING NEWS : Hari Ke-4, Tim SAR Gabungan Temukan Nelayan Hilang di Perairan Nusakambangan Cilacap

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved