Berita Karanganyar
Langgar Netralitas ASN, Kadisparpora Karanganyar Hari Purnomo Minta Maaf dan Janji Tak Mengulangi
Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Karanganyar, Hari Purnomo dijatuhi hukuman buntut pelanggaran netralitas ASN.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Karanganyar, Hari Purnomo dijatuhi hukuman oleh majelis etik buntut dari pelanggaran netralitas ASN.
Majelis Etik Pemkab Karanganyar telah menggelar sidang secara tertutup guna menjatuhi hukuman kepada yang bersangkutan pada Kamis (10/8/2023).
Sidang tersebut dipimpin oleh Sekda Karanganyar, Timotius Suryadi serta dihadiri perwakilan dari Inspektorat, BKPSDM dan Bagian Kepegawaian Setda Karanganyar.
Baca juga: Kepala Disparpora Karanganyar Dapat Sanksi Moral, Buntut Pelanggaran Netralitas ASN
Sebelumnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memberikan rekomendasi dengan menjatuhkan sanksi moral kepada yang bersangkutan.
Sekda Karanganyar, Timotius Suryadi menyampaikan, majelis etik telah menggelar sidang dan menjatuhkan hukuman kepada Kepala Disparpora Karanganyar, Hari Purnomo berdasarkan berbagai keterangan dan rekomendasi dari KASN.
"Kita jatuhi hukuman kepada yang bersangkutan, menyampaikan permohonan maaf dan tidak mengulangi lagi di hadapan majelis etik," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Kamis siang.
Dia menuturkan, hasil sidang nantinya dilaporkan kepada pihak KASN serta Bawaslu Karanganyar.
Di sisi lain pihaknya juga telah melakukan pembinaan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Karanganyar supaya tidak terlibat dalam politik praktis.
Bahkan dalam kesempatan tersebut pihak KASN sendiri yang memberikan pembinaan melalui zoom meeting.
"Kepada pegawai diimbau fokus dengan tugas sesuai mandat, melayani masyarakat agar situasi kondusif dan tidak terlibat dalam politik praktis," terangnya.
Seperti diketahui bersama, beredar video berdurasi 2 menit 35 detik di media sosial yang memperlihatkan Kepala Disparpora Karanganyar, Hari Purnomo memberikan sambutan dalam acara senam bersama di Desa Alastuwo Kecamatan Kebakkramat pada Minggu (23/7/2023).
Di sela sambutannya, Hari menyampaikan bahwa Juliyatmono akan mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI Dapil IV Jateng (Sragen, Karanganyar dan Wonogiri) setelah masa jabatan sebagai Bupati Karanganyar berakhir.
Selain itu Hari juga mengajak masyarakat untuk mencoblos Juliyatmono saat Pemilu yang digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.
Baca juga: Bupati Etik Pimpin Apel 3 Pilar, Tekankan Netralitas Pemilu 2024
Pihak Bawaslu Karanganyar kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan memanggil yang bersangkutan dan sejumlah pihak guna dimintai keterangan.
Dari hasil pleno jajaran Bawaslu Karanganyar, diketahui Hari Purnomo patut diduga melanggar hukum lainnya terkait netralitas ASN.
Hasil pleno tersebut lantas disampaikan kepada KASN guna tindak lanjut terhadap pegawai tersebut. (Ais)
9.000 Ayam Mati Terpanggang dalam Kebakaran Kandang di Karanganyar, Kerugian Capai Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Viral Sopir Truk Dipalak, Pelaku Mengaku Setor ke Dishub Karanganyar |
![]() |
---|
Mbah Mashudi Senang Dapat Pengobatan Gratis di Karanganyar, Harap Sering Dilakukan |
![]() |
---|
"Panik Korban Gerak saat Tidur" Pengakuan Pelaku Pembunuhan Pensiunan Guru di Karanganyar |
![]() |
---|
Rumah dan Mobil Ludes Terbakar di Jumapolo Karanganyar, Giyatno Rugi Rp250 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.