Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Langgar Netralitas ASN, Kadisparpora Karanganyar Hari Purnomo Minta Maaf dan Janji Tak Mengulangi

Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Karanganyar, Hari Purnomo dijatuhi hukuman buntut pelanggaran netralitas ASN.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/Agus Iswadi
Sekda Karanganyar, Timotius Suryadi.  

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Karanganyar, Hari Purnomo dijatuhi hukuman oleh majelis etik buntut dari pelanggaran netralitas ASN

Majelis Etik Pemkab Karanganyar telah menggelar sidang secara tertutup guna menjatuhi hukuman kepada yang bersangkutan pada Kamis (10/8/2023).

Sidang tersebut dipimpin oleh Sekda Karanganyar, Timotius Suryadi serta dihadiri perwakilan dari Inspektorat, BKPSDM dan Bagian Kepegawaian Setda Karanganyar.

Baca juga: Kepala Disparpora Karanganyar Dapat Sanksi Moral, Buntut Pelanggaran Netralitas ASN

Sebelumnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memberikan rekomendasi dengan menjatuhkan sanksi moral kepada yang bersangkutan. 

Sekda Karanganyar, Timotius Suryadi menyampaikan, majelis etik telah menggelar sidang dan menjatuhkan hukuman kepada Kepala Disparpora Karanganyar, Hari Purnomo berdasarkan berbagai keterangan dan rekomendasi dari KASN. 

"Kita jatuhi hukuman kepada yang bersangkutan, menyampaikan permohonan maaf dan tidak mengulangi lagi di hadapan majelis etik," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Kamis siang. 

Dia menuturkan, hasil sidang nantinya dilaporkan kepada pihak KASN serta Bawaslu Karanganyar.

Di sisi lain pihaknya juga telah melakukan pembinaan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Karanganyar supaya tidak terlibat dalam politik praktis.

Bahkan dalam kesempatan tersebut pihak KASN sendiri yang memberikan pembinaan melalui zoom meeting. 

"Kepada pegawai diimbau fokus dengan tugas sesuai mandat, melayani masyarakat agar situasi kondusif dan tidak terlibat dalam politik praktis," terangnya. 

Seperti diketahui bersama, beredar video berdurasi 2 menit 35 detik di media sosial yang memperlihatkan Kepala Disparpora Karanganyar, Hari Purnomo memberikan sambutan dalam acara senam bersama di Desa Alastuwo Kecamatan Kebakkramat pada Minggu (23/7/2023).

Di sela sambutannya, Hari menyampaikan bahwa Juliyatmono akan mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI Dapil IV Jateng (Sragen, Karanganyar dan Wonogiri) setelah masa jabatan sebagai Bupati Karanganyar berakhir.

Selain itu Hari juga mengajak masyarakat untuk mencoblos Juliyatmono saat Pemilu yang digelar pada 14 Februari 2024 mendatang. 

Baca juga: Bupati Etik Pimpin Apel 3 Pilar, Tekankan Netralitas Pemilu 2024

Pihak Bawaslu Karanganyar kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan memanggil yang bersangkutan dan sejumlah pihak guna dimintai keterangan.

Dari hasil pleno jajaran Bawaslu Karanganyar, diketahui Hari Purnomo patut diduga melanggar hukum lainnya terkait netralitas ASN.

Hasil pleno tersebut lantas disampaikan kepada KASN guna tindak lanjut terhadap pegawai tersebut.  (Ais)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved