Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hakim Dede Suryaman Dipecat

Nasib Dede Suryaman Hakim Nonaktif PN Jakarta Barat, Dipecat Tidak Hormat Karena Uang Rp 300 Juta

Dede Suryaman dinyatakan terbukti telah melanggar kode etik dan perilaku hakim, khususnya bagian bahwa hakim harus berperilaku tidak tercela.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Dede Suryaman menghadiri sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang diselenggarakan Komisi Yudisial (KY) di Mahkamah Agung (MA), Rabu (9/8/2023). 

Mengetahui itu, Dede Suryaman mengaku mengkonfrontasi Kusdarwanto.

Di luar dugaan, Kusdarwanto mengakui ihwal pertemuan itu.

"Beliau membenarkan, datang ke Kediri ketemu sama keluarga dan menyampaikan permintaan kepada saya, 'tolong saya."

"Saya mau pensiun beberapa saat lagi'," ujar Dede menirukan pernyataan koleganya.

Yuda yang notabene rekan pengacara Samsul kemudian memberikan Rp 300 juta kepada Dede Suryaman selaku hakim ketua dalam perkara ini.

Dede lantas membagi Rp 100 juta kepada Kusdarwanto, Rp 100 juta kepada hakim anggota lain Emma Yuliana, dan Rp 30 juta kepada panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan.

Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas Kasus Suap KSP Intidana, KPK Ajukan Kasasi

Tak lama berselang, muncul pengaduan kepada Kusdarwanto.

Hal ini membuat Dede Suryaman takut dan berinisiatif untuk meminta kembali uang-uang tadi.

Dede Suryaman kemudian mengaku sudah mengembalikan uang itu kepada Yuda, sebelum menggelar rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan putusan buat Samsul.

"Saya sungguh menyesal telah menabrak rambu-rambu yang ditetapkan," kata Dede Suryaman.

"Saya berharap atas kesalahan saya, atas pelanggaran yang telah dilarang dilakukan, saya mohon pertimbangannya," ujarnya.

Majelis hakim kemudian mencecar Dede soal pengakuannya merasa tertekan oleh Kusdarwanto.

Pasalnya, Kusdarwanto berstatus sebagai hakim ad hoc dan Dede Suryaman adalah hakim karier.

Majelis hakim juga mempertanyakan alasan Dede Suryaman hanya memberi putusan penjara 4 tahun kepada Samsul.

Dia beralasan, Samsul menderita kanker. (*)

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved