Hakim Dede Suryaman Dipecat
Nasib Dede Suryaman Hakim Nonaktif PN Jakarta Barat, Dipecat Tidak Hormat Karena Uang Rp 300 Juta
Dede Suryaman dinyatakan terbukti telah melanggar kode etik dan perilaku hakim, khususnya bagian bahwa hakim harus berperilaku tidak tercela.
Kasus suap ini bermula ketika eks Wali Kota Kediri Samsul Ashar terbukti melakukan korupsi pembangunan proyek jembatan Brawijaya.
Samsul Ashar dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Tetapi, akhirnya dijatuhi vonis 4 tahun penjara.

Baca juga: Habisin Uang Negara Saja Kalian! Kata Hakim Kesal Dengar Cerita Proses Lelang BTS 4G
Pembelaan Dede Suryaman
Di awal sidang, Dede sudah mengakui kesalahan telah menerima uang Rp 300 juta ketika mengadili perkara Samsul.
Penerimaan uang ini terbukti ketika KPK menghadirkan Dede sebagai saksi atas kasus suap yang menjerat panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan, dalam perkara lain.
Terungkap bahwa Hamdan ternyata juga pernah menerima Rp 30 juta dari Dede Suryaman pada perkara Samsul.
"Saya mengaku lemah, saya mengaku bersalah."
"Saya lemah," kata Dede Suryaman di hadapan sidang.
"Saya menyesal telah menerima dan saya menyesal bahwa untuk menyelamatkan mereka, dan institusi, saya harus berhadapan dengan majelis kehormatan hakim," ujarnya.
Dede Suryaman menerima uang itu lantaran tertekan.
Dia mengatakan, ingin mengadili Samsul secara objektif dengan pidana yang tidak berlebihan.
Namun, dia satu majelis dengan salah satu hakim anggota, Kusdarwanto, yang dianggapnya sudah lebih senior dan mempunyai kuasa lebih dan membuatnya tertekan.
Baca juga: Profil 5 Hakim Perkara Kasasi Ferdy Sambo, Ada yang Gantikan Posisi Artidjo Alkostar
Kemudian, Dede mengatakan, sidang perkara tersebut baru memasuki tahap awal ketika seorang rekan dari pengacara Samsul yang bernama Yuda memintanya bertemu untuk menyampaikan protes.
Menurut Dede, Yuda menyampaikan bahwa Kusdarwanto bertemu dengan keluarga Samsul di Kediri didampingi dua jaksa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.