Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas Kasus Suap KSP Intidana, KPK Ajukan Kasasi

Gazalba Saleh, hakim agung yang diduga menerima suap terkait kasasi perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dijatuhi vonis bebas

Editor: Muhammad Olies
KOMPAS.com/FACHRI FACHRUDIN
Hakim agung Gazalba Saleh. 

TRIBUNJATENG.COM - Gazalba Saleh, hakim agung yang diduga menerima suap terkait kasasi perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dijatuhi vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menyatakan bakal mengajukan kasasi kasus ini ke Mahkamah Agung (MA).  

Sidang dengan agenda vonis ini digelar di PN Bandung, Selasa (1/8/2023).

“KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dikutip dari Kompas.com, Rabu (2/8/2023).

Meski demikian, kata Ali Fikri, KPK yakin alat bukti yang dihadirkan Tim Jaksa KPK di muka sidang sudah cukup.

Karena itu, Jaksa KPK akan segera membawa kasus ini ke Mahkamah Agung (MA).

“Kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar Ali.

Baca juga: Mantan Ketum KSP Intidana Budiman Ghandi Divonis Bebas Pada Persidangan Peninjauan Kembali

Baca juga: Sama dengan KPK, Puspom TNI Tetapkan Kepala Basarnas dan Staf Tersangka Suap, Langsung Ditahan

Baca juga: KPK Tahan Sekretaris MA Dugaan Kasus Suap Pengaturan Vonis, Hasbi Hasan Diduga Terima Rp 3 Miliar

Juru bicara berlatar jaksa tersebut mengatakan, penanganan kasus dugaan suap Gazalba Saleh ini bukan hanya persoalan penegakan hukum. Menurutnya, perkara ini juga menyangkut marwah institusi peradilan.

“Agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual beli perkara,” tutur Ali.

Dalam perkara ini, Gazalba didakwa menerima suap Rp 2,2 miliar untuk mengkondisikan putusan kasasi pidana Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Suap diduga diberikan oleh pengacara Heryanto Tanaka, debitur KSP Intidana yang tengah bersengketa dengan Budiman.

Melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, Tanaka diduga menyuap Gazalba Rp 2,2 miliar bersama-sama sejumlah PNS di MA.

Setelah melalui rangkaian pembuktian, Jaksa KPK kemudian menuntut Gazalba dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meminta Majelis hakim Tipikor pada PN Bandung menyatakan hakim agung itu bersalah menerima suap sesuai jeratan Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas oleh Hakim Tipikor PN Bandung"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved