Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Warga Geruduk Kejari Minta Mantri yang Suntik Mati Pak Kades Dibebaskan: Kami Kesulitan Berobat

Puluhan warga Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, menggeruduk Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Editor: rival al manaf
Dokumentasi Polisi
Polisi saat mengamankan seorang pria berinisal SH (nomor dua dari kanan). SH berprofesi sebagai mantri diamankan diduga telah membunuh Kades Curuggoong, Serang, Banten, Salamunasir dengan cara menyuntikan cairan ke tubuh korbannya. 

"Saya nyuntikin itu supaya dia lemas. Badan saya kan kecil sedangkan dia badannya besar, nanti saya bisa kalah duluan," katanya.

Suhendi juga mengaku setelah korban lemas, akan menumpahkan kekesalannya dengan memukuli korban.

Namun, bukannya lemas setelah disutik korban malah kejang-kejang dan mengeluarkan busa dari mulutnya.

Suhendi juga mengaku sangat syok saat melihat korban.

Dan meminta pertolongan untuk segera dibawa ke Puskesmas.

"Saya juga syok, kaget melihatnya, dan saya juga minta tolong warga untuk segera dibawa ke puskesmas," katanya.

Suhendi juga mengaku, mendapatkan obat tersebut diambil dari rumah sakit tempatnya bekerja.

Dan sebanyak dua jenis obat yang dia ambil diantaranya obat rocuronium dan diphenhydramine.

"Ngambil obat di rumah sakit, saya enggak mencuri, saya cuma ambil lima CC aja," katanya.

Akibat perbuatannya, Mantri Suhendi terancam hukuman 15 tahun penjara.

Penjelasan Kuasa Hukum

Kuasa hukum terdakwa Suhendi, Ely Nursamsiah menjelaskan, warga sudah dua mendatangi Kejari Serang untuk meminta keringanan hukuma untuk Suhendi.

"Saya selaku kuasa hukum terdakwa mengakomodir keinginan ibu-ibu yang meminta keringanan hukuman, ini tulus aspirasi dari masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Mantri Suhendi sebagai tersangka karena  sengaja membunuh kades dengan jarum suntik berisi obat injeksi sidiandryl dyphenhydramine.

Mantri Suhendi pun dijerat dengan pasal berlapis 388 dan 351 ayat 3 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved