Berita Jepara
80 Orang Jadi Korban Arisan Bodong di Jepara, Tersangka Terancam Penjara 4 Tahun
Satreskrim Polres Jepara telah menangkap IN atau INI, pelaku penipuan dengan modus lelang arisan. Perempuan 28 tahun itu diduga telah menipu 80 orang
|
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Catur waskito Edy
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 370 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Kapolres Jepara mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan modus lelang arisan.
"Bisa berarti ini penipuan belaka," kata dia.
Baca juga: Kota Semarang juara umum Porprov XVI Jateng 2023
Baca juga: Keren ! Mahasiswa KKN TIM II Undip 2023 Ciptakan Puding Ajaib dari Daun Kelor untuk Lawan Stunting
Baca juga: Jokowi Dinilai Telah Restui Erick Thohir Dampingi Prabowo Subianto
Baca juga: Meriahkan HUT ke-78 RI, Pemkab Batang Gelar Aneka Lomba Ada Bakiak hingga Sepak Bola Pakai Sarung
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Jepara
Pemkab Jepara Akan Revitalisasi Gedung DPRD Gunakan Dana Belanja Tidak Terduga |
![]() |
---|
Cerita 3 Tenaga Harian Lepas DPRD Jepara Jadi Korban saat Demo Ricuh, Motor Hangus |
![]() |
---|
Jepara Deklarasi Damai Pasca-Kerusuhan di DPRD, Bupati Witiarso Utomo Ajak Warga Jaga Kerukunan |
![]() |
---|
Nasib Pendemo di Jepara yang Ketahuan Bawa Kabur TV dan Komputer dari Gedung DPRD |
![]() |
---|
Tersangka Penjarahan Kantor DPRD Jepara Terancam 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.