Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

80 Orang Jadi Korban Arisan Bodong di Jepara, Tersangka Terancam Penjara 4 Tahun

Satreskrim Polres Jepara telah menangkap IN atau INI, pelaku penipuan dengan modus lelang arisan. Perempuan 28 tahun itu diduga telah menipu 80 orang

|

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 370 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Kapolres Jepara mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan modus lelang arisan.

"Bisa berarti ini penipuan belaka," kata dia.

Baca juga: Kota Semarang juara umum Porprov XVI Jateng 2023

Baca juga: Keren ! Mahasiswa KKN TIM II Undip 2023 Ciptakan Puding Ajaib dari Daun Kelor untuk Lawan Stunting

Baca juga: Jokowi Dinilai Telah Restui Erick Thohir Dampingi Prabowo Subianto

Baca juga: Meriahkan HUT ke-78 RI, Pemkab Batang Gelar Aneka Lomba Ada Bakiak hingga Sepak Bola Pakai Sarung

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved