Pemilu 2024
Problematika Bacaleg Lulusan LN Dalam Pendaftaran Caleg, James : Ada Diskriminasi Lewat Persyaratan
Problematika Bacaleg Lulusan Luar Negeri Dalam Pendaftaran Caleg, James : Ada Diskriminasi Lewat Persyaratan Mengisi Kesetaraan Sekolah
Penulis: budi susanto | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pesta demokrasi yang akan berlangsung beberapa bulan ke depak tak luput dari sejumlah problematika.
Misalnya persyaratan pengisian kesetaraan sekolah yang diwajibkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Di mana para bakal calon legislatif diminta mengisi nilai rapor jenjang SMA hingga nilai mata kuliah saat menempuh pendidikan di perguruan tinggi.
Pengisian nilai tersebut melalui website resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Adanya sistem tersebut dirasa mempersulit oleh beberapa bakal calon legislatif.
Apalagi bagi bakal calon legislatif yang pernah menuntut pendidikan jenjang SMA di luar negeri dengan kendala kehilangan rapor SMA.
Seperti yang diungkapkan oleh James Santoso, satu di antara bakal calon legislatif DPRD Provinsi Jateng, dapil Kota Semarang.
Persyaratan untuk mengisi kesetaraan sekolah mulai dari SMA sampai perguruan tinggi di website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dirasa mempersusah bakal calon legislatif.
Menurutnya, website tersebut di design bukan untuk bakal calon legislatif melainkan untuk dosen yang telah melakukan study di luar negri.
“Saya pengusaha yang ingin menjadi wakil rakyat bukan mahasiswa yang mau masuk ke perguruan tinggi. Di website tersebut diwajibkan memasukkan nilai-nilai dari SMA sampe perguruan tinggi. Umur saya sekarang 46 tahun, saya lulus SMA 28 tahun yang lalu dan rapor SMA saya di Australia sudah hilang,” katanya, Kamis (10/8) lalu.
Lantaran mengalami kendala tersebut, James sudah mengirimkan email ke SMA tempat ia menuntut ilmu 28 tahun silam.
Sampai sekarang ia belum mendapatkan hasil rapor SMA, padaha date line dari KPU untuk menyerahkan surat kesetaraan pada 11 Agustus.
James pun pesimis, kemungkinan ia tidak bisa nyaleg karena rapor SMA belum bisa diupload ke website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Padahal pada 2014 saya pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD dan persyaratan yang diminta hanya ijazah pendidikan terakhir dilegasir oleh kedutaan besar di Jakarta,” ujarnya.
Menurutnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal ini kurang bijaksana dengan keputusan untuk mengunakan aplikasi kesetaraan yang mereka buat.
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.