Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Tembak Polisi

Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Kemenkumham: Keluar Penjara Sejak 4 Agustus 2023 Lalu

Bharada Richard Eliezer, yang sebelumnya divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat

|
tribunnews
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tak mengajukan banding atas sanksi yang dia terima yakni mutasi dan demosi satu tahun. Hal ini terungkap saat Bharada E menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2). 

TRIBUNJATENG.COM -- Bharada Richard Eliezer, yang sebelumnya divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, akhirnya bebas bersyarat sejak tanggal 4 Agustus 2023.

Keputusan ini disahkan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti.

Rika Aprianti menjelaskan bahwa Ronny Talapessy, klien Bharada Richard Eliezer, telah menjalani masa cuti bersyarat sebagai bagian dari hukumannya dalam kasus yang kontroversial tersebut.

"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)," kata Rika saat dihubungi oleh wartawan pada Selasa (8/8/2023).

Namun, kebebasan bersyarat ini tidak hanya membawa perubahan pada status hukum Bharada Richard Eliezer.

Rika mengungkapkan bahwa status hukumnya juga telah berubah secara resmi.

"Setelah bebas bersyarat, Rika mengatakan saat ini status Bharada Richard Eliezer juga sudah berubah. Status yang sebelumnya narapidana menjadi klien pemasyarakatan," jelasnya.

Keluarnya dia dari penjara dibenarkan Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti.

Dia menyebutkan klien Ronny Talapessy mendapatkan bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023 lalu.

Saat ini Bharada E kata Rika, telah menjalani masa cuti bersyarat atas hukumannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu.

Setelah bebas bersyarat, Rika mengatakan saat ini status Bharada Richard Eliezer juga sudah berubah.

Status yang sebelumnya narapidana menjadi klien permasyarakatan.

"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," jelasnya.

Seperti diketahui bahwa Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada Richard Eliezer terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Atas vonis itu Bharada Richard Eliezer mengaku ikhlas dan menerimanya.

"Dari kami penasihat hukum sudah sesuai. Bahwa targetan kami dari awal bahwa kami sampaikan bahwa ini adalah keputusan Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima," kata penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS Mahkamah Agung Putuskan Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup

"Dan kita lihat tadi putusan pengadilan, putusan majelis hakim kita sampaikan bahwa sesuai dengan keinginan Richard, dia ikhlas dia terima," sambungnya.

Keseharian Saat Dipenjara

Keseharian terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E diungkap Ronny Talapessy.

Ronny merupakan kuasa hukumnya yang mendampingi dari proses persidangan hingga saat ini.

Dia melakukan hal itu karena telah menganggap mantan anak buah Ferdy Sambo sebagai keluarga.

Ronny Talapessy juga mengungkapkan bahwa dia sering mengunjungi Bharada E di Rutan Bareskrim Polri.

Tak hanya mengunjungi, dia bersama tunangan Richard Eliezer kerap membawakan makanan kesukaan pria asal Manado tersebut.

Ronny Talapessy juga mengunkapkan bahwa tidak hanya pemenuhan kebutuhan fisik, pertumbuhan keimanan Bharada E juga dipenuhi.

Dia memfasilitasi Richard Eliezer untuk mendapatkan bimbingan rohani.

Hal itu disampaikannya saat berbicang dengan wartawan senior Kompas dalam program Back To BDM The Candidate.

Pada kesempatan tersebut Ronny Talapessy menyebutkan bahwa Bharada E saat ini sedang menyelesai studi di salah satu kampus di Depok.

"Sekarang lagi jalanin kuliah juga, lagi selesaikan skripsinya, sudah mau selesai," ungkap pengacara asal Manado tersebut.

Ronny Talapessy juga mengungkapkan bahwa dia beberapa datang ke Lapas untuk membawakan buku ke Bharada E.

Sebab dia mengatakan bahwa Richard Eliezer membutuhkan banyak referensi buku untuk menyelesaikan skripsinya.

"Richard Eliezer lebih rajin baca buku," ungkapnya dilansir dari tayangan Youtube Harian Kompas, Jumat (9/6/2023).

Dia menyebutkan bahwa saat ini sedang menyelesaikan studi di Fakultas Hukum di salah satu kampus di Depok.

"Richard akan selesai ini (kuliah) kalau enggak salah tahun ini Mas," ujarnya.

Disamping itu, Ronny Talapessy juga mengungkapkan bahwa Richard Eliezer juga memiliki planning untuk menikah dengan tunangannya setelah bebas.

Terkait kunjungan ke penjara, Ronny Talapessy juga menyebutkan kerap bersama tunangan Bharada E.

Saat mengunjungi Eliezer di penjara, mereka membawa makanan kesukaan seperti ayam rica-rica khas Manado.

Dibalik semua itu, Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa semua yang dilakukannya itu karena sudah menganggap Richard Eliezer sebagai keluarga.

"Saya anggap Icad (Richard Eliezer) ini sebagai adik saya dan istri saya menganggap bahwa keluarga kami ke keluarganya menganggap mereka seperti keluarga kami," ujarnya.

Semua itu karena proses persidangan hingga akhirnya kita menjadi dekat.

Namun dia tetap mensyukuri setiap proses persidangan hingga saat ini. Semua itu kata Ronny Talapessy tak lepas dari dukungan dan doa semua pihak, termasuk masyarakat Indonesia.

Hukuman 4 Terdakwa Berubah

Mahkamah Agung (MA) memangkas masa hukuman sopir dan mantan ajudan Ferdy Sambo yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Perubahan masa hukuman kedua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu dalam sidang putusan kasasi, Selasa (8/8/2023).

Baca juga: Ibunda Brigadir J Kecewa Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Diringankan MA

Dalam sidang tersebut, hakim mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan keempat terdakwa.

Sebagaimana diketahui terdakwa yang mengajukan kasasi itu yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Keempat terdakwa pembunuhan berencana itu kompak mendapat pengurangan hukuman dari Majelis Hakim Mahkamah Agung.

Ferdy Sambo yang semula dihukum hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Sementara Putri Candrawati yang semula dihukum 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Kemudian mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibobo yang awalnya dihukum 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Sementara itu sang sopir, Kuat Maruf yang mulanya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun.

"Amar putusan kasasi: tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana," isi bunyi putusan dilansir dari situs kepaniteraan MA, Selasa (8/8/2023

Adapun sidang kasasi digelar pada Selasa (8/8/2023) ini di Gedung MA secara tertutup.

Hakim agung yang mengadili kasasi para terdakwa terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.

Suhadi duduk sebagai ketua majelis hakim.

Sebagai informasi, terdakwa Ferdy Sambo terus mencari keadilan dengan mengajukan kasasi usai dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Baca juga: 2 Hal yang Harus Dipertimbangkan Presiden Jokowi Jika Hendak Laporkan Rocky Gerung

Diketahui, Ferdy Sambo mengajukan kasasi pada 12 Mei lalu seusai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding atas vonis mati yang dijatuhkan kepadanya.

Bersamaan dengan Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf yang juga terdakwa dalam kasus pembunuhan ini juga turut mengajukan kasasi. Putri mengajukan pada 9 Mei 2023, sementara Kuat pada 15 Mei 2023.

Dua terdakwa lain dalam kasus ini ialah Ricky Rizal dan Richard Eliezer. Ricky sudah terlebih dulu mengajukan kasasi atas vonis 13 tahun penjara.

Untuk Eliezer, perkaranya dinyatakan sudah inkrah. Sebab Eliezer maupun jaksa tidak melakukan upaya banding, menerima vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pembunuhan Yosua terjadi pada 8 Juli 2022. Dipicu adanya laporan Putri Candrawathi kepada Sambo yang mengaku dilecehkan oleh Yosua sehari sebelumnya.Eksekusi dilakukan di rumah di kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan.

Dilakukan oleh Richard Eliezer atas perintah Sambo. Penembakan disaksikan oleh Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Sementara Putri disebut berada di kamar tak jauh dari titik penembakan. Usai pembunuhan, Sambo berupaya menutupinya.

Selaku Kadiv Propam, ia mengerahkan anak buah untuk mengaburkan peristiwa yang sebenarnya. Atas perbuatannya, Sambo divonis mati oleh PN Jaksel.

Tak terima atas vonis itu, ia langsung mengajukan banding. Namun, banding yang diajukannya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kini, ia mengajukan kasasi.

Terdakwa Ferdy Sambo mengajukan kasasi pada 12 Mei 2023 dan Kuat Maruf mengajukan permohonan kasasi pada 15 Mei 2023.


Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul BREAKING NEWS Richard Eliezer Bebas Bersayarat, Kemenkumham: Keluar Penjara Sejak 4 Agustus,

Baca juga: Lirik Rainy Days V BTS, Lengkap dengan Terjemahan

Baca juga: Kuatkan Semangat Nasionalis HUT ke-78 RI, Pemkab Batang Gelar Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih

Baca juga: Omzet Ternak Kelinci Sehari Bisa Capai Rp 8 Juta, Agus: Kuncinya Fokus!

Baca juga: Makan Mi Ayam Setelah Latihan Paskibraka, Siswi SMK Asal Klaten Meninggal, Keluhkan Pusing

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved