Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

82 WBP Rutan Pekalongan Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan

umah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pekalongan mengusulkan warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi Hari Kemer

|
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m nur huda
Dok Kominfo Kota Pekalongan
Kasubsie Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II A, Tavip Imam Haryanto 

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pekalongan mengusulkan warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi Hari Kemerdekaan Tahun 2023.

Kasubsie Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II A, Tavip Imam Haryanto mengungkapkan bahwa, untuk menyambut HUT ke-78 RI, pihaknya telah mengajukan nama-nama WBP yang layak mendapatkan remisi.

Permohonan remisi warga binaan Rutan Pekalongan, disebutnya sudah diajukan ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah.

"Sudah kami ajukan, sebanyak 82 nama yang akan mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi. Di antaranya adalah, mereka yang memiliki perilaku baik selama berada dalam Rutan."

"Saat ini masih menunggu hasilnya apakah semua akan disetujui atau tidak," kata Kasubsie Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II A, Tavip Imam Haryanto, Senin (14/8/2023).

Tavip menjelaskan, tidak semua warga binaan bisa diusulkan mendapat remisi. Sebab, ada syarat khusus dan mekanisme pemberian remisi. Paling utama yaitu disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Pihaknya menyebutkan, ada dua syarat utama warga binaan diajukan mendapatkan remisi yakni secara administratif dan substantif.

"Dimana, syarat administrasinya harus lengkap, memenuhi syarat, kemudian substantifnya salah satunya berkelakuan baik saat berada di Rutan," jelasnya.

Usulan ini menurutnya bersifat tidak mutlak. Sebab, selama dalam proses pemberian remisi yang namanya sudah dimasukkan dalam daftar tetap wajib bersikap 'manis' menunggu hasil persetujuan remisi.

Karena bisa saja, selama proses ternyata yang bersangkutan membuat onar atau masalah di dalam lingkungan rutan, maka remisinya bisa dicabut.

"Kemudian, berkelakuan baik merupakan salah satu syarat utama kami mengusulkan warga binaan mendapatkan remisi. Di samping itu, para warga binaan telah menjalani 6 bulan pidana penjara," imbuhnya.

Mengenai usulan pengurangan masa tahanan, Tavip menyebut berbeda-beda. Ada yang diusulkan pengurangan satu bulan, bahkan ada yang hingga enam bulan dan langsung bebas.

"Untuk remisi bagi WBP Rutan tahun ini, ada 1 orang WBP yang diusulkan mendapatkan RU II atau langsung bebas. Rencana penyerahan remisi Kemerdekaan tahun ini dilaksanakan terpusat di aula Rutan Kelas IIA Pekalongan bersamaan dengan penyerahan remisi bagi WBP Lapas Kelas IIA Pekalongan."

"Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid didampingi Karutan dan segenap pimpinan UPT Pemasyarakatan lainnya," tambahnya. (Dro/Tribunjateng)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved