Hukum dan Kriminal
Divonis Bersalah Terkait Penggunaan Merek, Bos Sarung Gajah Duduk Ajukan Banding ke PT Jateng
Bos Sarung Gajah Duduk, Mohammad Khanif, ajukan banding di PT Jateng karena divonis pidana selama 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim PN Pekalongan
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Bos Sarung Gajah Duduk, Mohammad Khanif, ajukan banding di Pengadilan Tinggi Jateng karena divonis pidana selama 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekalongan.
Mohammad Khanif selaku Direktur PT Pisma Abadi Jaya (PAJ) dinyatakan bersalah melanggar pasal 100 ayat 1 Primer UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan subsider Pasal 100 ayat 2 dengan undang-undang yang sama.
Penasihat hukum Mohammad Khanif, Suryono Pane, menyatakan ketidakpuasannya atas putusan dan langsung menyatakan banding. Pada perkara itu dirinya telah mendengar kabar mengenai putusan itu satu pekan sebelumnya.
Dirinya yakin bahwa ada upaya persekongkolan jahat agar kliennya kalah dalam persidangan.
Tidak hanya itu, Pane menyoroti pertimbangan di persidangan yang dianggapnya sesat, khususnya terkait kepemilikan merek.
"Meskipun dalam fakta hukum dan dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan PT Pisma Abadi Jaya sebagai pemilik sah dan pemilk hak atas merek Gajah Duduk tetap divonis bersalah. Alasannya belum terbit sertifikat peralihan hak dari Menkumham RI, padahal tidak ada aturan atau regulasi yang menyatakan jual beli merek sah setelah ada pencatatan," jelasnya kepada tribunjateng.com, Senin (14/8/2023).
Baca juga: Keren, Produk Tradisional Khas Indonesia Bisa Jadi Merek Internasional
Baca juga: Merek dan Logo Sangat Meningkatkan Nilai Bisnis UKM
Pihaknya berniat untuk mengajukan banding atas putusan menjerat kliennya di Pengadilan Tinggi Jateng. Pane berharap agar kliennya mendapatkan keadilan.
Dirinya ingin tidak ada upaya permainan di tingkat berikutnya dan harus dihindari agar kebenaran bisa terungkap.
"Saya berharap tidak ada titipan atau permainan di Pengadilan Tinggi Jateng yang menyidangkan materi banding kami. Mendapat kabar bahwa ada upaya dari PN Pekalongan meminta Pengadilan Tinggi untuk menguatkan putusan dan harapannya kabar tersebut tidak benar," tuturnya.
Tak hanya mengajukan banding, pihaknya melaporkan Ketua dan Majelis hakim PN Pekalongan yang memeriksa perkara itu ke badan pengawas (bawas) Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial RI. Dirinya yakin persekongkolan jahat dalam perkara itu akan terbongkar.
"Hakim Pengadilan Tinggi harus memeriksa ulang secara utuh atas fakta dan pertimbangan hukum putusan PN Pekalongan, yang dinilai bar-bar melampaui batas kewenangannya. Sudah menyatakan PT Pisma Abadi Jaya sebagai pemilik sah dan pemilik hak atas merek Gajah Duduk. Tapi karena peralihannya belum tercatat dianggap belum sah, khan ngawur," tuturnya
Pane menuturkan beberapa ketidakwajaran sudah dirasakan sejak proses penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Pekalongan. Dirinya menyoroti proses penyidik Polresta Pekalongan telah melanggar KUHAP dari berbagai aspek mulai dari penyidik tidak memberikan SPDP, hingga proses penyidikan hingga pelimpahan ke pengadilan sangat cepat dan kilat.
"Tidak sampai 15 jam. Sejak terdakwa diperiksa sebagai tersangka sampai limpah ke pengadilan. Lebih konyol terdakwa belum disidang hakim sudah mengeluarkan perpanjangan penahanan," tuturnya.
Ia mengatakan pada perkara itu pelapor bukanlah direktur utama yang menjadi korban. Pelapor merupakan marketing yang tidak memiliki surat kuasa untuk melapor.
Mohammad Khanif
Bos Sarung Gajah Duduk
Pengadilan Negeri Pekalongan
banding di Pengadilan Tinggi Jateng
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.