Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Divonis Bersalah Terkait Penggunaan Merek, Bos Sarung Gajah Duduk Ajukan Banding ke PT Jateng

Bos Sarung Gajah Duduk, Mohammad Khanif, ajukan banding di PT Jateng karena divonis pidana selama 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim PN Pekalongan

Istimewa
Ilustrasi hukum 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Bos Sarung Gajah Duduk, Mohammad Khanif, ajukan banding di Pengadilan Tinggi Jateng karena divonis pidana selama 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekalongan.

Mohammad Khanif selaku Direktur PT Pisma Abadi Jaya (PAJ) dinyatakan bersalah melanggar pasal 100 ayat 1 Primer UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan subsider Pasal 100 ayat 2 dengan undang-undang yang sama.

Penasihat hukum Mohammad Khanif, Suryono Pane, menyatakan ketidakpuasannya atas putusan dan langsung menyatakan banding. Pada perkara itu dirinya  telah mendengar kabar mengenai putusan itu satu pekan sebelumnya.

Dirinya yakin bahwa  ada upaya persekongkolan jahat agar kliennya kalah dalam persidangan.

Tidak hanya itu, Pane menyoroti  pertimbangan di persidangan yang dianggapnya sesat, khususnya terkait kepemilikan merek.

"Meskipun dalam fakta hukum dan dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan PT Pisma Abadi Jaya sebagai pemilik sah dan pemilk hak atas merek Gajah Duduk tetap divonis bersalah. Alasannya belum terbit sertifikat peralihan hak dari Menkumham RI, padahal tidak ada aturan atau regulasi yang menyatakan jual beli merek sah setelah ada pencatatan," jelasnya kepada tribunjateng.com, Senin (14/8/2023).

Baca juga: Keren, Produk Tradisional Khas Indonesia Bisa Jadi Merek Internasional

Baca juga: Merek dan Logo Sangat Meningkatkan Nilai Bisnis UKM 

Pihaknya  berniat untuk mengajukan banding atas putusan menjerat kliennya di Pengadilan Tinggi Jateng. Pane berharap agar kliennya mendapatkan keadilan.

Dirinya ingin tidak ada upaya permainan di tingkat berikutnya dan harus dihindari agar kebenaran bisa terungkap.

"Saya berharap tidak ada titipan atau permainan di Pengadilan Tinggi Jateng yang menyidangkan materi banding  kami. Mendapat kabar bahwa ada upaya dari PN Pekalongan  meminta Pengadilan Tinggi untuk menguatkan putusan  dan harapannya kabar tersebut tidak benar," tuturnya.

Tak hanya mengajukan banding, pihaknya melaporkan Ketua dan Majelis hakim PN Pekalongan  yang memeriksa perkara itu ke badan pengawas (bawas) Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial RI. Dirinya yakin persekongkolan jahat dalam perkara itu akan terbongkar.

"Hakim Pengadilan Tinggi harus memeriksa ulang secara utuh atas fakta dan pertimbangan hukum  putusan PN Pekalongan, yang dinilai bar-bar melampaui batas kewenangannya. Sudah menyatakan PT Pisma Abadi Jaya sebagai pemilik sah dan pemilik hak atas merek Gajah Duduk. Tapi karena peralihannya belum tercatat dianggap belum sah, khan ngawur," tuturnya

Pane menuturkan  beberapa ketidakwajaran sudah dirasakan sejak proses penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Pekalongan.  Dirinya menyoroti proses penyidik Polresta Pekalongan telah melanggar KUHAP dari berbagai aspek mulai dari penyidik tidak memberikan SPDP, hingga proses penyidikan hingga pelimpahan ke pengadilan sangat cepat dan kilat.

"Tidak sampai 15 jam. Sejak terdakwa diperiksa sebagai  tersangka sampai limpah ke pengadilan. Lebih konyol terdakwa belum disidang hakim sudah mengeluarkan perpanjangan penahanan," tuturnya.

Ia mengatakan pada perkara itu pelapor bukanlah direktur utama yang menjadi korban. Pelapor merupakan marketing yang tidak memiliki surat kuasa untuk melapor. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved