Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Divonis Bersalah Terkait Penggunaan Merek, Bos Sarung Gajah Duduk Ajukan Banding ke PT Jateng

Bos Sarung Gajah Duduk, Mohammad Khanif, ajukan banding di PT Jateng karena divonis pidana selama 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim PN Pekalongan

Istimewa
Ilustrasi hukum 

"Hal ini telah menyebabkan terjadinya kesalahan identitas terkait dengan tersangka yang sebenarnya," tandasnya.

Terpisah humas Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Bambang Sunarto Utoyo menuturkan memori banding dari terdakwa telah diterima Pengadilan Tinggi Jateng. Sidang akan digelar di Pengadilan Tinggi Jateng pada Selasa (15/8/2023).

"Proses sidang di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, tidak ada intervensi pihak manapun. Berjalan sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.

Ia mengatakan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah akan menelaah hasil pengajuan banding terdakwa.  Proses persidangan paling lama satu bulan.

"Kami di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, ada badan pengawas (bawas) internal kami tentu berjalan secara profesional  tanpa ada intervensi," tuturnya.

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved