Hukum dan Kriminal
Divonis Bersalah Terkait Penggunaan Merek, Bos Sarung Gajah Duduk Ajukan Banding ke PT Jateng
Bos Sarung Gajah Duduk, Mohammad Khanif, ajukan banding di PT Jateng karena divonis pidana selama 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim PN Pekalongan
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Muhammad Olies
"Hal ini telah menyebabkan terjadinya kesalahan identitas terkait dengan tersangka yang sebenarnya," tandasnya.
Terpisah humas Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Bambang Sunarto Utoyo menuturkan memori banding dari terdakwa telah diterima Pengadilan Tinggi Jateng. Sidang akan digelar di Pengadilan Tinggi Jateng pada Selasa (15/8/2023).
"Proses sidang di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, tidak ada intervensi pihak manapun. Berjalan sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Ia mengatakan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah akan menelaah hasil pengajuan banding terdakwa. Proses persidangan paling lama satu bulan.
"Kami di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, ada badan pengawas (bawas) internal kami tentu berjalan secara profesional tanpa ada intervensi," tuturnya.
Mohammad Khanif
Bos Sarung Gajah Duduk
Pengadilan Negeri Pekalongan
banding di Pengadilan Tinggi Jateng
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.