Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Nasib Rino Ramadhani Divonis 9 Tahun Penjara, Usai Jadikan Bocah 12 Tahun Budak Seks

Terdakwa Rino Ramadhani alias Gembel, pemuda berusia 19 tahun divonis penjara selama 9 tahun penjara kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Editor: raka f pujangga
Kejari Batu
Rino Alias Gembel saat menjalani sidang putusan akibat persetubuhan dengan anak di bawah umur, Selasa (15/8/2023) 

TRIBUNJATENG.COM, BATU - Terdakwa Rino Ramadhani alias Gembel, pemuda berusia 19 tahun divonis penjara selama 9 tahun penjara kasus persetubuhan.

Putusan itu diberikan kepada pemuda di Kota Batu karena membujuk anak di bawah umur untuk melakukan hubungan intim.

Korbannya adalah anak berinisial LN (12) yang menjadi budak seks pelaku sebanyak 22 kali.

Baca juga: Pengakuan 5 Pelaku Persetubuhan di Masjid Bikin Syok, Kondom Bekas Jadi Bukti

Kini Gembel telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan akibat perbuatannya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang telah memutuskan hukuman untuk Gembel yang beralamat di Kelurahan Songgokerto Kecamatan Batu Kota Batu.

Gembel diancam pidana pasal Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menyatakan terdakwa Rino Ramadhani alias Gembel bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, Selasa (15/8/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 1.250.000.000 miliar, subsidair 4 bulan kurungan,” kata dia.

Lebih lanjut Mohammad Januar menerangkan, kronologi terjadinya tindak pidana yang dilakukan Gembel kepada anak korban LN berawal dari bulan November 2021.

Korban kenal dengan terdakwa dari komunitas bentengan, selanjutnya terdakwa sering chat-chatan dengan korban dan pada tanggal 22 Februari 2022, terdakwa menyatakan perasaannya kepada korban dan setelah itu korban menjalani hubungan dengan terdakwa.

Baca juga: Modus Baru Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pura-pura Foto Bugil Tersebar Buat Ancam Korbannya

“Selanjutnya pada bulan April 2022 sekira pukul 14.00 wib, korban diajak ke rumah terdakwa di Kelurahan Songgokerto Kecamatan Batu Kota Batu dengan kondisi rumah terdakwa dalam keadaan sepi, kemudian terdakwa untuk pertama kalinya membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dan korban menuruti kemauan terdakwa setelah dibujuk rayu,” ujarnya.

Selanjutnya, terdakwa berkali-kali membujuk korban untuk melakukan persetubuhan hingga 22 kali dalam kurun waktu bulan April 2022 hingga Februari 2023 dengan TKP yakni di beberapa kali di Hotel dan juga di rumah terdakwa pada saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.

Dalam perkara ini barang bukti yang diamankan petugas yakni 1 unit sepeda motor merk Happy nopol N 5288 KV, 1 unit Handphone Merk Samsung A10 warna hitam, 1 buah celana jeans panjang warna abu-abu, 1 buah sweater rajut warna merah, 1 buah celana dalam warna cream, 1 buah bra warna putih milik korban dan 1 Handphone Merk Vivo Y11 warna biru. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Pemuda di Kota Batu ini Setubuhi Pacarnya yang Masih Anak-anak, Rumah Sepi dan Hotel Jadi TKP

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved