Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Salatiga

Bongkar Jaringan Narkoba di Salatiga, Kamar Indekos Jadi Lokasi Transaksi, 4 Tersangka Diringkus

Satresnarkoba Polres Salatiga menangkap empat orang tersangka pengedar narkoba. 

Humas Polres Salatiga/istimewa
KONFERENSI PERS - Polres Salatiga menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka narkoba di Pendopo Mapolres Salatiga, Rabu (16/8/2023). Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari menjelaskan barang bukti yang diamankan, serta menghadirkan para tersangka. 

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Satresnarkoba Polres Salatiga menangkap empat orang tersangka pengedar narkoba

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk paket-paket kecil yang diduga berisi sabu dan obat tramadol.

Total barang bukti yang diamankan yaitu 55 butir tramadol, 6,36 gram sabu, dan 1925 butir pil yarindu.

Baca juga: Alasan Wanita Bunuh Ayah Kandung, Sering Bertengkar di Rumah, Dipicu Konsumsi Narkoba

Keempat tersangka yaitu AL (24) dan R (24) warga Sidorejo Kota Salatiga, AS (20) warga Bawen Kabupaten Semarang, dan C (26) warga Getasan Kabupaten Semarang).

Dua tersangka pengedar sabu yakni C dan R ditangkap di sebuah indekos Jalan Pemandangan, Bugel, Sidorejo Kota Salatiga.

Berdasarkan penuturan Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, pihaknya melakukan penyelidikan di indekos tersebut karena diketahui sebagai tempat transaksi narkoba.

“Para tersangka kami tangkap dan kami lakukan interogasi," kata AKBP Aryuni di Pendopo Mapolres Salatiga, Rabu (16/8/2023).

Dari hasil penyelidikan, diketahui para tersangka juga menyimpan sabu di jembatan arah Puskesmas Cebongan.

Sabu tersebut dibungkus dalam bentuk paketan.

Selain itu, sabu juga diketahui disimpan di sebuah rumah yang berada di kampung Nanggulan.

“Selain sabu, kami juga temukan tiga linting tembakau gorila," imbuh Kapolres. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka pengedar sabu tersebut dijerat Pasal 114 (1) Jo Pasal 132 (1) subsider Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan, ancaman hukumannya yaitu pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta dengan Rp 1 miliar maksimal Rp 10 miliar. 

AKBP Aryuni mengungkapkan telah menugaskan para personelnya untuk memburu dan membongkar jaringan atau bandar peredaran narkoba tersebut.

“Kita terus kejar bandar besarnya," tegas dia.

Baca juga: Kasatres Narkoba Polres Karimun Dimutasi Setelah Tangkap Anak Wakil Bupati

Dia meminta warga untuk tak segan melapor ke pihak kepolisian jika mengetahui terdapat peredaran narkoba di lingkungannya.

Menurut dia, dampak negatif narkoba akan merusak generasi penerus bangsa.

“Sehingga harus dibasmi," pungkas dia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved