Berita Nasional
Besaran Kenaikan Gaji PNS Terbaru, Berlaku Mulai Tahun Depan
Kabar gembira. Pemerintah akhirnya kembali menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri hingga pensiunan.
TRIBUNJATENG.COM - Kabar gembira. Pemerintah akhirnya kembali menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri hingga pensiunan.
Kenaikan gaji tersebut masuk dalam RAPBN 2024.
Ihwal kenaikan gaji PNS ini disampaikan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada, Rabu (16/8/2023).
Bersamaan dengan pembacaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), Jokowi mengusulkan agar gaji PNS naik sebesar 8 persen.
Bukan hanya PNS, kenaikan gaji juga diusulkan untuk aparatur sipil negara (ASN) lain, TNI, serta Polri.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen," ujar Jokowi di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Selain PNS, pemerintah juga mengusulkan kenaikan pendapatan untuk pensiunan, yakni sebesar 12 persen dari nominal semula.
Jokowi menegaskan, naiknya gaji aparatur negara pada tahun ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja.
"Diharapkan akan meningkatkan kinerja serta transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," tutur Jokowi.
Baca juga: Rincian Gaji PNS Per Golongan I-IV, Pendaftaran CPNS 2023 sscasn.bkn.go.id Mulai September
Baca juga: Beberapa Kali Terkait Kasus Suap, Berapa Gaji PNS BPK ?
Baca juga: Pembina Apel Ajak Pegawai Perhatikan Program Kerja Tahun 2023 dan Menghalalkan Gaji ASN
Gaji pokok PNS sebelum naik
Sebelumnya, diberitakan KompasTV, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pihaknya telah menghitung kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.
"Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan," ujarnya di kawasan Istana Negara, Selasa (30/5/2023).
Kenaikan gaji PNS dan sederet unsur abdi negara tersebut dirasa perlu guna meningkatkan kinerja.
Sebab, terakhir kali gaji PNS naik di masa kepemimpinan Presiden Jokowi adalah pada 13 Maret 2019, yakni sebesar 5 persen dari gaji sebelumnya.
Gaji PNS dan jajarannya itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS.
Kemenham Jateng dan Dinas Perdagangan Bahas Penataan PKL Berbasis HAM di Kota Semarang |
![]() |
---|
Syarat Terbaru Masuk TNI AD: Tinggi Badan Diubah, Umur 24 Tahun Masih Bisa Daftar |
![]() |
---|
Kanwil Kemenham Jateng Gelar Rakor Penilaian HAM Bagi Pelaku Usaha dan Bimtek Aplikasi PRISMA |
![]() |
---|
Ikrar Tak Sekadar Seremonial: Kemenham Jateng Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila |
![]() |
---|
Kanwil Kemenham Jateng Soroti Perwal Lokasi PKL: Pastikan Regulasi Berbasis HAM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.