Berita Slawi
Pemkab Tegal Anggarkan Dana Rp 11,82 Miliar untuk Rehab 591 Rumah Tidak Layak Huni
Pemerintah Kabupaten Tegal menganggarkan Rp 11,82 miliar untuk merehab 591 unit rumah tidak layak huni (RTLH) tahun 2023 ini.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI – Pemerintah Kabupaten Tegal menganggarkan Rp 11,82 miliar untuk merehab 591 unit rumah tidak layak huni (RTLH) tahun 2023 ini.
Selain dari pendanaan APBD Kabupaten Tegal, juga ada tambahan dari APBD Provinsi Jawa Tengah senilai Rp 960 juta, dan bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) senilai Rp 300 juta, serta dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Tengah Rp 158 juta.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tegal Jeruri, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Jumat (18/8/2023).
Dari keseluruhan pendanaan rehab RTLH senilai Rp 13,2 miliar tersebut, sedikitnya 662 keluarga akan menerima manfaat dari pelaksanaan program ini.
Pihaknya pun mengungkapkan, masing-masing keluarga akan menerima bantuan senilai Rp 20 juta dengan rincian Rp 17,5 juta untuk belanja material, dan sisanya Rp 2,5 juta untuk jasa pekerja bangunan.
“Dana ini akan dialokasikan seluruhnya untuk perbaikan RTLH. Tapi meski judulnya rehab, tidak tertutup kemungkinan ada keluarga penerima manfaat yang akan membangun rumahnya dari nol karena ada tambahan swadaya mereka sendiri, baik itu hasil menabung, menjual aset, ataupun pinjaman dari keluarga maupun pihak ketiga,” ungkap Jeruri, pada Tribunjateng.com.
Selanjutnya, guna mencegah terjadinya praktik penyimpangan pelaksanaan program ini, Jeruri menjelaskan jika penyaluran dana bantuan rehab RTLH ini dilakukan melalui transfer rekening bank ke keluarga penerima manfaat.
Sistem penyaluran dana bantuan ini berbeda dari tahun sebelumnya, di mana dana ditransfer melalui rekening kas desa.
Dia menambahkan, ketentuan atau kriteria penerima bantuan program rehab RTLH ini sudah tercantum dalam Peraturan Bupati Tegal Nomor 15 Tahun 2023, antara lain masyarakat berpenghasilan rendah atau mereka yang berpenghasilan di bawah upan minimum kabupaten.
Selain itu, sudah berkeluarga, memiliki sebidang tanah milik pribadi, masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial, dan sejumlah kriteria lainnya.
Terakhir, Jerurui berharap melalui program ini, kesejahteraan masyarakat bisa meningkat dan angka kemiskinan Kabupaten Tegal bisa terus berkurang.
Sebab, dengan hadirnya program ini, keluarga penerima manfaat akan terbantu, setidaknya dalam mengurangi beban pengeluaran rumah tangga untuk membangun rumah layak huni.
“Ini merupakan bagian dari program besar penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Tegal. Melalui bantuan perbaikan rumah ini, maka beban pengeluaran mereka, masyarakat miskin berpenghasilan rendah menjadi berkurang,” jelasnya.
Soal kategori rumah sudah layak huni, Jeruri menjelaskan antara lain rasio luas bangunan minimal 7,2 meter persegi per penghuni.
Kemudian memenuhi syarat keselamatan atau kesehatan, baik sisi penerangan maupun sirkulasi udaranya, memiliki jamban sehat dan sejumlah kriteria lainnya.
Sementara itu, Bupati Tegal Umi Azizah mengatakan, program rehab RTLH ini merupakan komitmen kepemimpinannya dalam meningkatkan kesejahteraan masyakarat secara berkeadilan dan berkelanjutan.
Disamping meningkatkan produktivitasnya karena mereka yang tinggal di rumah sehat cenderung tidak mudah sakit.
“Ini komitmen kami mengalokasikan anggaran yang mencukupi, memadai untuk merehab rumah milik warga miskin sampai layak huni. InsyaAllah, dengan alokasi Rp 20 juta per unit rumah akan bisa mencukupi standar rumah sehat, apalagi kalau ada tambahan swadaya warga,” ujar Umi.
Umi pun mengungkapkan, sejak tahun 2014 saat dirinya menjabat Wakil Bupati Tegal, hingga sekarang sebagai Bupati Tegal, tidak kurang dari 10.907 unit RTLH berhasil dipugar atau diperbaiki.
Doa Ibu dan Usaha Jadi Kunci Ibnu Tsabil Masuk Pasukan Inti Paskibraka Kabupaten Tegal |
![]() |
---|
Program Unggulan Pemkab Tegal Beasiswa Satu Desa Satu Sarjana, Berikut Syarat dan Link Pendaftaran |
![]() |
---|
Bupati Ischak Tanggapi Ada 79 Kasus Baru HIV Aids di Kabupaten Tegal, Gencarkan Langkah Pencegahan |
![]() |
---|
Bupati Tegal Ajak Ibu Balita Rutin ke Posyandu untuk Cegah Stunting di Karangdawa |
![]() |
---|
125 Balita Stunting di Karangdawa Tegal Dapat Bantuan Beras Fortivit dan Susu Formula dari Bulog |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.