Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

 Babi Nyolong Motor, Ditangkap Polisi di Pulau Seprapat Pati

Ali menambahkan, pihaknya juga menyita barang bukti sepeda motor hasil curian serta sepeda motor sarana aksi pencurian

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muslimah
Humas Polresta Pati
S alias Babi (40) berikut motor hasil curiannya diamankan di Mapolsek Juwana, Sabtu (19/8/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - S alias Babi (40) ditangkap polisi akibat mencuri sepeda motor.

Dia dibekuk oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Juwana bersama tim Opsnal Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati, Sabtu (19/8/2023).

Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian sepeda motor ialah di bawah jembatan pantura Desa Kauman, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi mengungkapkan, pihaknya telah menangkap pelaku, yakni seorang lelaki berinisial S alias Babi (40), warga desa setempat.

Baca juga: Jadi Juara Lomba Melamun di Tegal, Rianti Pemulung Cinta Malah Nangis Cerita Sosok yang Dilamunkan

Baca juga: Pakai Baju Wanita, Bra dan Lipstik, Pria yang Ikut Panjat Pinang Ini Dikenal sebagai Pejabat Kondang

"Unit Reskrim Polsek Juwana mendapatkan laporan dari masyarakat adanya pencurian sepeda motor Suzuki yang terjadi pada Minggu (6/8/2023) sekira pukul 03.00 WIB," kata Ali.

Dia menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Juwana menghubungi tim Opsnal Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati.

Akhirnya, Sabtu (18/8/2023) sekira pukul 17.00 WIB, pelaku ditangkap di sekitar Pulau Seprapat Juwana.

"Setelah dilakukan interogasi, S alias Babi mengaku melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Juwana guna proses lebih lanjut," ujar dia. 

Ali menambahkan, pihaknya juga menyita barang bukti sepeda motor hasil curian serta sepeda motor sarana aksi pencurian. 

"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandas dia. (mzk)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved