Berita Regional
Emosi Mau Digugat Cerai Istri, Suami Marah Bacok Anak dan Istrinya Saat Tidur Hingga Luka Serius
Seorang suami tega membacok istri dan anak tirinya berkali-kali hingga mengalami luka serius.
TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Seorang suami tega membacok istri dan anak tirinya berkali-kali hingga mengalami luka serius.
Alasan suami membacok keduanya karena rencana mereka yang ingin berpisah.
Suami berinisial ED (50) tersebut tidak terima digugat cerai.
Baca juga: Sosok Pemuda Tega Membacok Pamannya di Toilet Masjid, Gegara Ribut Soal Batas Rumah
Kedua korban mengalami luka berat akibat sabetan senjata tajam dari pelaku.
Kepala Satreskrim Polres Tanggamus, Inspektur Satu (Iptu) Hendra Safuan mengatakan, pelaku berinisia ED (50) warga Pekon (desa) Banjar Sari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Pelaku telah membacok dua orang korban yakni Jubaidah (46) dan Rendi Satriawan (20).
"Korban Jubaidah adalah istri dan korban Rendi adalah anak tiri pelaku," kata Hendra melalui pesan WhatsApp, Selasa (22/8/2023) malam.
Hendra menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi Jumat (18/8/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.
Pelaku sendiri telah ditangkap pada Minggu (20/8/2023) pagi saat bersembunyi di Desa Sidodadi, Kecamatan Rumbai, Kabupaten Muko-muko, Provinsi Bengkulu.
Kronologi
Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko menceritakan, peristiwa berawal saat pelaku dan korban Jubaidah bertengkar pada malam kejadian.
Pertengkaran itu dipicu oleh korban Jubaidah yang tidak tahan dengan temperamen pelaku.
Lantas korban meminta cerai.
"Perselisihan keluarga tersebut dipicu korban meminta cerai sebab pelaku tempEramental," kata Juniko dihubungi terpisah.
Rupanya pelaku menyimpan dendam terhadap kedua korban.
Sehingga saat korban Jubaidah tertidur, pelaku mendatangi kamar korban Rendi.
"Korban Jubaidah memanggil nama anaknya karena mendengar suara berisik. Dan dijawab bahwa pelaku membacok korban Rendi," kata Juniko.
Baca juga: Gegera Spion Rusak, Pedagang Sayuran Nekat Membacok Pengendara Lain Pakai Pedang di Jalan Raya
Korban Jubaidah yang mendatangi kamar anaknya itu juga tak luput dari amukan pelaku.
"Korban Jubaidah mengalami luka bacok di tangan, perut, dan punggung. Sedangkan anak korban mengalami luka bacok pada bagian kaki sebelah kanan, paha sebelah kanan, pelipis sebelah kiri," katanya.
Juniko mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
Ayah Tewas Dibunuh dan Ibu Jadi Tersangka, 2 Putri Brigadir Esco Dapat Pendampingan Psikologi |
![]() |
---|
Bu Fefen Lari Gendong 2 Cucu Kembar Usia 3 Bulan Sebelum Rumah Ambruk Akibat Gempa di Bondowoso |
![]() |
---|
Jasad Ditemukan Tak Utuh di Hutan, Diduga Wawan Pelaku Pembunuhan Keluarga Mantan Istri di Pacitan |
![]() |
---|
Mahasiswi Dibekap Pasir Pantai Kekasihnya hingga Tewas gara-gara Tolak Hubungan Badan |
![]() |
---|
Jenazah Turis Australia Dipulangkan Tanpa Jantung, RS Bali Bantah Terlibat Pencurian Organ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.