Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

2 Mahasiswa Undip Semarang Yang Sekap Intel Langsung Hirup Udara Bebas, Meski Divonis Bersalah

Dua mahasiswa terdakwa kasus penyekapan anggota intelejen Polda Jateng segera dilepaskan dari tahanan karena vonisnya sudah sama dengan penahanan.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Tribun Jateng/Iwan Arifianto
SEKAP INTEL - Majelis Hakim saat membacakan putusan atas dua terdakwa kasus penyekapan anggota intelijen dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (7/10/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) terdakwa kasus penyekapan anggota intelejen Polda Jateng segera dilepaskan dari tahanan.

Pasalnya vonis majelis hakim dalam putusannya hukuman pidana penjara selama 2 bulan 3 hari sudah sama dengan masa penangkapan dan masa penahanan.

Sehingga majelis hakim memerintahkan kedua terdakwa agar segera dilepaskan dari tahanan.

Baca juga: Dua Mahasiswa Undip Sekap Intel Polda Jateng Dituntut Hukuman Penjara 2 Bulan 10 Hari

Dua terdakwa yang akan segera dilepas itu yakni Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto divonis bersalah melakukan penyekapan terhadap Brigadir Polisi Eka Romandona Febriyanto anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng saat aksi demonstrasi May Day, 1 Mei 2025 lalu.

Vonis hakim yang diberikan tersebut lebih ringan satu pekan dari tuntutan jaksa yakni 2 bulan 10 hari.

 

"Terdakwa Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan orang sehingga dijatuhkan pidana penjara masing-masing 2 bulan 3 hari," jelas Ketua Majelis Hakim, Rudy Ruswoyo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (7/10/2025).

Meksipun divonis pidana selama 2 bulan 3 hari, majelis hakim dalam putusannya memerintahkan kedua terdakwa agar segera dilepaskan dari tahanan.

Alasannya, masa penangkapan dan penahanan adalah sama dengan putusan hakim.

"Masa tahanan para terdakwa dan putusan yang akan dijatuhkan adalah sama maka majelis hakim memerintahkan agar para terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan," ungkap Rudy.

Dari Video Berujung Penyekapan

Hakim dalam membacakan berkas tuntutan mengungkap, korban Eka Romandona Febriyanto ketika kejadian sedang melaksanakan tugas pengamanan tertutup pada saat aksi demonstrasi May Day Semarang di depan Kantor Bank Indonesia, Jalan Imam Bardjo, Pleburan, Kota Semarang, 1 Mei 2025.

Eka ketika itu melakukan perekaman video terhadap para mahasiswa yang melakukan pengerusakan fasilitas umum di lokasi tersebut.

Ia lantas diteriaki para mahasiswa sebagai polisi.

Sejumlah mahasiswa lantas menghampirinya termasuk dua terdakwa.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved