Berita Semarang
Siswo Nugroho Bos Pengembang Perumahan Sky Mansion Semarang Divonis 2 Tahun Penjara
Bos pengembang perumahaan mewah Sky Mansion Pudak Payung Kota Semarang divonis bersalah di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Bos pengembang perumahan mewah Sky Mansion Pudak Payung Kota Semarang divonis bersalah di tingkat Kasasi Mahkamah Agung.
Pengembang perumahan itu diketahui bernama Siswo Nugroho.
Dia divonis bersalah di tingkat kasasi pada 9 Agustus 2023 karena melakukan penggelapan.
Baca juga: BREAKING NEWS, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Jepara
Penasihat hukum korban, Mirzam Adli mengatakan perkara itu dilaporkannya ke Ditreskrimsus Polda Jateng pada akhir tahun 2021 silam.
Kliennya telah membeli lunas dua bidang tanah di blok D3 dan blok D5 Perumahan Sky Mansion senilai Rp 1,5 miliar tahun 2016 namun belum mendapatkan sertifikat.
"Perkara itu pun naik ke Pengadilan Negeri Semarang dan hasilnya onslag (lepas). Kami tidak tahu ada apa itu, dan kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi," ujarnya saat ditemui tribunjateng.com, Senin (21/8/2023).
Menurutnya, pada persidangan kasasi terdakwa terbukti bersalah dan putusannya sesuai tuntutan JPU selama dua tahun penjara.
Putusan itu telah disiarkan dalam website Mahkamah Agung.
"Kasasi itu masuk pada Juli 2023 dan hasilnya dikabulkan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP dengan pidana penjara 2 tahun," tuturnya.
Menurutnya, saat itu proses hukumnya hingga naik persidangan selama 1 tahun.
Dia melapor dari akhir Desember 2021 dan diputus di tingkat Pengadilan Negeri pada akhir 2022.
"Hasil putusannya saat di Pengadilan Negeri Semarang yaitu onslag (lepas) dengan pertimbangan masih tahap Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) dan perkara itu adalah perdata," ujarnya.
Mirzam mengatakan saat itu terdakwa sebagai penjual tidak bisa memberikan sertifikat.
Hal itu sesuai dengan tuntutan JPU.
"Klien kami sudah membayar lunas tidak menerima sertifikat. Selain klien kami ada yang lapor di Polda Jateng. Katanya di Polda mediasi untuk dikembalikan. Kalau saya terserah hukum yang berbicara," ujarnya.
Ia saat ini menunggu JPU melakukan eksekusi terhadap pelaku.
Setelah ini pihaknya akan menggugat terdakwa secara perdata.
Tidak hanya itu terdakwa akan dilaporkan kembali Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Pidana itu menghukum badan. Lha bagaimana kerugian klien kami. Kami akan jalur perdata. Jalur pidananya kami masih akan melaporkan TPPU agar tidak ada korban lain," tandasnya.
Baca juga: Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah di Semarang, Agustinus Santoso Dituntut 3 Tahun Penjara
Dikonfirmasi terpisah penasihat terdakwa, Choiri belum bisa menanggapi putusan itu.
Pihaknya mengaku belum mendapat pemberitahuan atas putusan itu.
"Kami masih menunggu pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Semarang," tandasnya. (*)
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025: Hujan Ringan |
![]() |
---|
Mobilmu Mau Dipasang One Auto Film Premium? Cukup Bayar Rp2 Juta di Oneway Kaca Film Semarang |
![]() |
---|
Pemkot Evaluasi SOP Pengelolaan Gedung Cagar Budaya Setelah Kebakaran Resto di Kota Lama Semarang |
![]() |
---|
Lanjut Usia, Alasan Hakim Tipikor Semarang Tidak Cabut Hak Politik Mbak Ita Meski Divonis 5 Tahun |
![]() |
---|
Stok Beras di Kota Semarang Masih Cukup hingga 1 Bulan 21 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.